Profil Pontjo Sutowo, Tuntut Pemerintah Ganti Rugi Rp28 Triliun, Bos Indobuildco Kelola Hotel Sultan

"Gugatan PT Indobuildco Rp 28,292 triliun, termasuk ganti penutupan akses," kata Hamdan Zoelva

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
POLEMIK HOTEL SULTAN - Pontjo Sutowo yang memimpin PT Indobuildco , perusahaan pengelola Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta. Sekretariat Negara telah melayangkan somasi ke Indobuildco untuk segera hengkang dari Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantonginya sudah habis. 

SERAMBINEWS.COM - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) meminta ganti rugi kepada pemerintah senilai Rp 28,292 triliun.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa nominal ganti rugi tersebut menyusul perintah PT Indobuildco untuk melepas penguasaan atas kawasan Hotel Sultan, serta kerugian akibat penutupan akses menuju hotel hingga saat ini.

"Gugatan PT Indobuildco Rp 28,292 triliun, termasuk ganti penutupan akses," kata Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (08/10/2025).

Sementara Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali digelar pada Selasa (07/10/2025).

Dalam sidang tersebut, PT Indobuildco berargumen bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang merupakan lokasi berdirinya Hotel Sultan, berada di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.

Oleh karena itu, menurut PT Indobuildco, pembaruan HGB tersebut tidak memerlukan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL.

Selain itu, perusahaan juga menuntut ganti rugi senilai sekitar Rp 28 triliun atas tanah dan bangunan tersebut.

Untuk memperkuat posisi hukum pemerintah, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Maria SW Sumardjono selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai ahli hukum agraria dalam persidangan.

Baca juga: Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa inti dari gugatan tersebut sama dengan gugatan yang pernah dilayangkan sebelumnya pada tahun 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tahun 2023 dinyatakan kurang pihak oleh pengadilan. Pihak yang seharusnya juga dilibatkan adalah Menteri Keuangan karena bertanggung jawab atas ganti rugi jika tuntutan tersebut dikabulkan.

"Intinya sama dengan dulu. Karena gugatan dulu tidak ditolak, tapi hanya dinyatakan kurang pihak, maka sekarang kita lengkapi pihaknya sesuai arahan putusan pengadilan," kata Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/04/2025).

Pada gugatan tahun 2023, Hamdan Zoelva sempat menjelaskan bahwa PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.

"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah kompleks Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

"Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," imbuh Hamdan Zoelva.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved