Dua Ibu Rumah Tangga dan Seorang Pria Ditangkap, Sudah Dibawa Polres Aceh Singkil
penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dua wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tersangkut kasus narkoba jenis sabu.
Kedua IRT ini ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Singkil bersama seorang pria secara terpisah, Selasa (2/1/2018) tadi malam.
Baca: Jumlah Wisatawan Tujuan Pulau Banyak, Aceh Singkil Mulai Meningkat
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH kepada Serambinews.com, Rabu (3/1/2018) membenarkan penangkapan tiga tersangka kasus sabu di Kota Subulussalam.
Ketiga tersangka yang kini telah mendekam di sel mapolres Aceh Singkil di tangkap pada tempat dan waktu berbeda.
Menurut Kasatresnarkoba Ipda Mustafa, dua tersangka berstatus IRT yang diringkus personelnya masing-masing, yakni A Binti M Kasim (37) Penduduk Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri.
Kemudian El Binti M Yunus Nst (38) warga Bakal Bah, Desa Mukti Makmur, Kecamatan Simpang Kiri.
Baca: Promosikan Wisata, Selebgram Diajak ke Pulau Banyak, Aceh Singkil
Selain kedua wanita ini, satu pelaku pria juga ditangkap berinisial S bin Ahmad (22) yang terlebih dahulu diringkus polisi.
Menurut Ipda Mustafa, warga Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri ini ditangkap sekitar pukul 14. WIB.
"Kita menangkap tiga tersangka dua perempuan dan satu pria,” kata Ipda Mustafa.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti (BB) perempuan berinisial A, yakni empat paket sedang sabu 1,23 gram, dan 17 paket kecil sabu sebanyak 4,61 gram.
Baca: Kapolres Aceh Singkil Sisir Tanaman Ganja di Pulau Banyak, Turis Diminta Berkumpul di Cafe
Kemudian satu unit ponsel merk Nokia warna hitam dan uang Rp150 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-sabu-di-aceh-singkil_20180103_114514.jpg)