Pembunuhan di Gampong Mulia
Pembunuhan Sekeluarga Tionghoa di Gampong Mulia, Polisi Ternyata Tangkap Dua Orang di Sumut
Polisi juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial Sa (43). Namun, polisi masih menyelidiki keterlibatan Sa dalam kasus pembunuhan itu.
Penulis: Misran Asri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aparat Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap Ridwan (22), pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sekeluarga Tionghoa di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Ridwan alias Iwan Maulana ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (10/1/2018) di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Belakangan, informasi yang diperoleh Serambinews.com, ternyata polisi menangkap dua orang di bandara tersebut.
Selain Ridwan, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial Sa (43).
Namun, hingga saat ini, polisi masih menyelidiki keterlibatan Sa dalam kasus pembunuhan itu.
Sa tercatat sebagai warga Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
(Baca: Pembunuh di Gampong Mulia; Teman Baik sampai Musuh Paling Berbahaya, Tunggu Aja Tanggal Mainnya)
(Baca: Ini Identitas Asli Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Tionghoa di Gampong Mulia)
(Baca: Ulama Dayah Inshfuddin Abdya Dukung Pembunuh Dihukum Mati, Kenapa?)
Seperti diberitakan, warga Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, digemparkan penemuan tiga mayat di dalam ruko.
Ketiga mayat itu merupakan satu keluarga keturunan Tionghoa.
Identitas korban masing-masing Tjie Sun alias Asun (48), istrinya Minarni (40), dan anak mereka Callietos NG (8).
Mayat ketiga korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Callietos NG dalam kondisi leher terputus. Sedangkan Asun nyaris putus. Semenetara Minarni ditemukan dalam kondisi telanjang bulat.(*)
(Baca: Sempat Dilempar ke Langit-langit, Bocah Perempuan 5 Tahun Disiksa Orang Tua Hingga Tewas)
(Baca: Hanya Gara-gara Layangan, Bocah Kelas 3 SD Tewas Dibunuh Temannya)
(Baca: Bunuh Dua Anak dan Seorang Wanita Abdya, Pemuda Ini Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Tapaktuan)