Rekrut Anggota KIP Aceh, YARA Desak Eksekutif dan Legislatif Lawan KPU

Kami meminta KPU untuk mencabut surat untuk KIP Aceh, dan meminta DPRA dan Pemerintah Aceh untuk melakukan perlawanan terhadap KPU

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Direktur YARA Safaruddin 

Ayat 6) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.

Safaruddin menyatakan pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA oleh Pasal 571 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bukan mengatur masalah rekrutmen melainkan komposisi jumlah anggota KIP.

Baca: Terinspirasi dengan Pernyataan Gubernur, YARA Deklarasi Gerakan Aceh Muak

Kewenangan perekrutan anggota KIP hingga saat ini masih di DPRA.

Jadi, sambungnya, KPU RI perlu memperhatikan bahwa UUPA bersifat khusus dan mengatur Aceh secara khusus.

"Kecuali ada hal-hal yang tidak di atur dalam UUPA dapat di atur dengan peraturan perundangan lainnya, tetapi sepanjang itu di atur secara tegas dalam UUPA maka kewenangan tersebut tidak boleh di ganggu dengan aturan lainnya," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved