Rekrut Anggota KIP Aceh, YARA Desak Eksekutif dan Legislatif Lawan KPU
Kami meminta KPU untuk mencabut surat untuk KIP Aceh, dan meminta DPRA dan Pemerintah Aceh untuk melakukan perlawanan terhadap KPU
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - KPU RI pada Senin (8/1/2018) telah mengeluarkan surat persiapan pelaksanaan seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2018-2023.
Surat bernomor 14/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 itu ditujukan kepada Sekretaris KIP Aceh untuk melaksanakan tahapan tes tulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
"KPU meminta kepada KIP untuk menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi negeri/swasta maupun lembaga/instansi yang memiliki laboratorium komputer," bunyi surat itu.
Baca: DPRA dan KPU Sama-sama Rekrut Anggota KIP Aceh
Disisi lain, Komisi I DPRA sejak Senin (8/1/2018) juga telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran penerimaan calon Panitia Seleksi Anggota KIP Aceh.
Artinya, sistem perekrutan anggota KIP Aceh periode 2018-2023 akan terjadi dualisme.
Kedua lembaga (KPU dan DPRA) berdalih sama-sama memiliki pedoman.
Menyikapi hal itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, mendesak DPRA dan Gubernur Aceh untuk melawan sikap KPU RI.
Baca: Sengkarut Pemilu dan Kinerja KPU
Menurutnya, tindakan KPU jelas telah melawan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sebagaimana di sebut dalam Pasal 56 UUPA.
"Kami meminta KPU untuk mencabut surat untuk KIP Aceh, dan meminta DPRA dan Pemerintah Aceh untuk melakukan perlawanan terhadap KPU," katanya kepada Serambinews.com, Rabu (10/1/2018).
Dalam Pasal 56 UUPA ayat 4) dijelaskan bahwa anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur.
Baca: Komisioner KPU Asal Aceh Ilham Saputra Kenakan Pakaian Adat Gayo ke Istana Negara
Ayat 5) Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.
Ayat 6) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.
Safaruddin menyatakan pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA oleh Pasal 571 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bukan mengatur masalah rekrutmen melainkan komposisi jumlah anggota KIP.
Baca: Terinspirasi dengan Pernyataan Gubernur, YARA Deklarasi Gerakan Aceh Muak
Kewenangan perekrutan anggota KIP hingga saat ini masih di DPRA.
Jadi, sambungnya, KPU RI perlu memperhatikan bahwa UUPA bersifat khusus dan mengatur Aceh secara khusus.
"Kecuali ada hal-hal yang tidak di atur dalam UUPA dapat di atur dengan peraturan perundangan lainnya, tetapi sepanjang itu di atur secara tegas dalam UUPA maka kewenangan tersebut tidak boleh di ganggu dengan aturan lainnya," tegasnya. (*)