Opini
Sengkarut Pemilu dan Kinerja KPU
TAHUN 2017 yang telah meninggalkan kita merupakan awal tahun politik menjelang Pilkada Serentak 2018
Oleh Ribut Lupiyanto
TAHUN 2017 yang telah meninggalkan kita merupakan awal tahun politik menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Kini tahapan sudah masuk pada pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol). Sebanyak 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh dinyatakan lengkap secara administratif dokumennya. Selanjutnya akan dilanjutkan tahap verifikasi administrasi bagi parpol lama dan administrasi-faktual bagi parpol baru.
Proses pendaftaran parpol berbuah gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil akhir menyatakan bahwa KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKP Indonesia dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 ayat (1) UU Pemilu. Putusan Bawaslu berdasar UU Pemilu adalah final.
Sengkarut pendaftaran bersumber dari kehadiran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Landasan penerapan Sipol dinilai Bawaslu lemah, karena tidak ada dalam UU dan hanya diatur dalam Peraturan KPU. Perlu upaya kontrol atas pelaksanaan proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Kualitas penyelenggaraan Pemilu 2019 mesti terjamin dalam setiap tahapannya.
Regulasi dan dinamika
Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa Peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Selanjutnya disebutkan parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana diatur UU, tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu. Hal ini menegaskan terkait parpol yang sudah ikut Pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi ulang.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pendaftaran terdiri dari delapan item. Item ini sama dengan UU Pemilu 2014. Verifikasi atas dokumen di atas dilakukan oleh KPU secara administratif dan faktual. Parpol peserta Pemilu 2014 hanya akan melalui verifikasi administrasi. Kecuali terdapat kekurangan atau ketidakabsahan dokumen atau nama ganda dengan parpol lain. Sedangkan parpol baru melewati kedua verifikasi.
Perbedaan ini yang diajukan juducial review oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menilainya sebagai ketidakadilan dan bertentangan dengan konstitusi. Semua parpol dalam pandangannya mesti sama-sama melalui kedua verifikasi.
Bawaslu di tahap awal pendaftaran ini menyoroti terkait adanya kewajiban pengisian online di Sipol. Hal ini dinilai tidak memiliki landasan hukum. Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan langsung. Tujuan penggunaan Sipol agar dapat dikontrol publik juga tidak bisa direalisasikan. KPU diminta memberikan solusi agar ada alternatif jika parpol terkendala dalam pengisian Sipol.
Selain itu juga penting membuka akses kepada Bawaslu dan publik. Tahap ini memiliki titik krusial pada beberapa hal: Pertama, adalah keabsahan indentitas hanyalah dengan KTP elektronik atau bukti perekamannya. Faktanya, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman. Ketidakabsahan kepada warga ini tentu bertentangan dengan konstitusi terkait hak politiknya.
Kedua, adanya potensi transaksi dalam pemenuhan bukti dokumen keanggotaan. Potensi itu dapat terjadi antara parpol dan perangkat pemerintahan. Perangkat pemerintahan memiliki copy KTP semua warga di wilayahnya. Hal ini dapat mudah langsung ditransaksikan dengan parpol tanpa konfirmasi dengan warga bersangkutan. Dengan demikian status keanggotaan parpol dapat bernilai abal-abal. Peluang terbesar akan terjadi pada parpol lama, karena merasa aman tidak dilakukan verifikasi faktual.
Ketiga, adalah terjadinya kendala teknis terkait Sipol. Kendala tersebut seperti kerusakan sistem, kendala jaringan dari parpol, dan lainnya. KPU penting menegaskan bahwa Sipol hanyalah media bukan persyaratan wajib. Pihak yang paling diuntungkan adalah KPU sendiri karena mempermudah dalam proses verifikasi. Syarat yang wajib tetap pada dokumen-dokumen yang dikumpulkan.
Jaminan kualitas
Semua pihak berkepentingan akan terjaminnya kualitas penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahap pendaftaran dan verifikasi ini. KPU memiliki tanggung jawab dalam menjamin proses dan hasil yang berkualitas. Prinsip pendaftaran adalah keabsahan dokumen, bukan mempersulit secara administrasi.
Koordinasi lintas instansi penting dilakukan dalam verifikasi. Antara lain terhadap Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perempuan, dan lainnya. Sosialisasi dan konsutasi mesti dibuka setiap saat terhadap parpol yang akan mendaftarkan diri. Akses terhadap Bawaslu dan publik juga mesti dibuka lebar guna mengontrol kualitas kinerjanya.
Bawaslu dan Panwaslu bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU. Semua proses dan pernak-pernik pendaftaran hingga verifikasi tidak boleh luput dari pengawasannya. Bawaslu bertugas mengawasi kinerja KPU sekaligus proses yang dilaksakanan parpol. Patner pengawasan paling efektif adalah dengan publik, baik individual, lembaga, dunia akademik, dan lainnya.
Parpol berkewajiban menjalani proses secara baik dan berintegritas. Pendaftaran yang bersih dan memenuhi aspek substansial tidak secara administratif menjadi pembuktian awal akan kualitas parpol tersebut. Kecurangan sejak dini melalui transaksi dengan pihak manapun demi kemudahan melewati proses ini merupakan bibit-bibit perilaku koruptif. Setiap pelanggaran mesti diberikan sanksi yang tegas dan efek jera.