Fredrich Yunadi Ditahan KPK, Ini 7 Fakta Mantan Pengacara Setya Novanto

Sebelum melakukan penahanan, KPK terpaksa harus melakukan penjemputan paksa terhadap Fredrich Yunadi.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/ELANG SENJA
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam. (ANTARA FOTO / ELANG SENJA) 

Hal tersebut menunjukkan bahwa Fredrich Yunadi akan berada dalam rutan yang sama dengan Setya Novanto.

(Baca: Sebuah Kebun Binantang di Swedia Membunuh 9 Anak Singa Dalam Kondisi Sehat, Ini Sebabnya)

(Baca: Sempat Dikira Sudah Punah, Laba-laba 50 Juta Tahun Lalu dengan Bentuk Aneh ini Ditemukan Kembali)

4. Dibumihanguskan KPK

Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia saat ini telah dibumihanguskan oleh KPK.

"Sekarang saya dibumihanguskan, oleh siapa lagi? Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lah. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat," katanya.

5. Mengkritik KPK

Fredrich Yunadi mengkritik KPK atas penahanan terhadap dirinya.

Menurut Fredrich Yunadi, proses hukum yang diterima dirinya saat menjalankan tugas membela Setya Novanto lalu dijerat pasal menghalangi penyidikan berarti semua advokat juga terancam mendapat pelakuan yang sama sepertinya.

"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," ungkap Fredrich Yunadi.

(Baca: Wow! Liburan Keliling Jepang, Syahrini Naik Helikopter Hermes yang Cuma Ada 5 di Dunia)

(Baca: Kapal Layar Asing tanpa Awak Terdampar di Anoe Itam Sabang)

6. Tak Terima dan Sebut Lakukan Tugas

"Saya belum sampai 24 jam tidak memenuhi panggilan pertama sudah dijemput paksa.‎ Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan belum selesai sudah dijemput," ujar Fredrich Yunadi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara Setya Novanto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved