Fredrich Yunadi Ditahan KPK, Ini 7 Fakta Mantan Pengacara Setya Novanto

Sebelum melakukan penahanan, KPK terpaksa harus melakukan penjemputan paksa terhadap Fredrich Yunadi.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/ELANG SENJA
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam. (ANTARA FOTO / ELANG SENJA) 

Oleh karenanya Fredrich Yunadi menganggap bahwa dirinya tak bisa dituntut.

"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangakkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ujarnya.

(Baca: Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Fredrich Yunadi Satu Rutan dengan Setya Novanto)

(Baca: Gadis Berhijab Asal Kanada ini Diserang saat Pergi Sekolah, Jilbabnya akan Dipotong Pria Tak Dikenal)

7. Jadi Perbincangan Netizen

Penangkapan dan penahanan Fredrich Yunadi ini kemudian menjadi perbincangan hangat netizen.

Hal tersebut tampak dari unggahan akun Instagram @makrumpita yang diunggah pada Sabtu (13/1/2018).

"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018. Saat ditangkap, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak melakukan perlawanan" tulisnya.

Berikut komentar netizen yang sebagian menertawakan penangkapan Fredrich Yunadi.

@holim0ly: Wkwkwk tida bisa bermewah-mewahan lagi dong pak.

@puteri_rk: Bhaahaahaaa.

@aryasiregar_: Wkwkwk.

@fikasiahaan: Bahahahaha..sok maen drakor segala.

@feliciamonaliza: Kalau begini kan kemewahannya yg kemaren digembar gemborin jd percuma om.

(Baca: BI Kembali Tegaskan Larang Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved