Media Asing Beritakan Hukuman Cambuk di Aceh, Pria Non-Muslim Ikut Dicambuk
Pasangan tersebut menerima 20 cambukan masing-masing dalam hukuman di depan publik.
Jono Simbolon ditangkap pada bulan Oktober dan dijatuhi hukuman 36 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Petugas bertopeng mencambuk punggungnya dengan tongkat rotan.
Pria itu terlihat meringis kesakitan di depan kerumunan orang yang mencemooh.

Setelah 10 kali dicambuk, seorang dokter dibawa untuk memeriksa Simbolon - tapi dia memberi lampu hijau untuk mencambuk untuk melanjutkan.
Simbolon adalah orang ketiga non-Muslim yang mendapat cambuk karena Aceh mulai menerapkan hukum Islam pada tahun 2001 - satu-satunya provinsi di Indonesia yang melakukannya.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan: "Ini adalah komitmen pemerintah kita untuk menegakkan hukum Islam."
"Jika ada pelanggaran segera laporkan ke polisi Syariah dan kami akan melakukan hukuman seperti pencambukan hari ini."
Sekitar 98% dari lima juta penduduk Aceh beragama Islam dan tunduk pada hukum Syariah.
Orang-orang dicambuk karena berbagai pelanggaran termasuk perjudian, minum alkohol, homoseksual atau hubungan seksual di luar nikah. (Mirror)