Bulan Madu Pasangan Ini Berubah Jadi Petaka, Setelah Diperiksa Rekaman CCTV Terancam 4 Tahun Penjara
petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati ciri-ciri pelaku
Baca: Teriakan Prabowo Presiden Menggema di Sumut, Prabowo: Gampang Itu, Kita Menangkan Dulu Gubernur
Korban yang menyadari handphone miliknya hilang, melapor ke Polresta Yogyakarta.
Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati ciri-ciri pelaku.
"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hotel tempat mereka menginap," tandasnya.
Baca: Polemik Partai Hanura, Kubu OSO Akui Pindahkan Dana Partai ke Sini, Dituding Rp 200 Miliar
Partuti mengungkapkan, Wardani (37) berprofesi penjual make up.
Sedangkan suaminya Sutrisno (52) sebagai makelar.
Saat pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekali mencopet. Perbuatan itu dilakukan karena kehabisan uang.
Baca: 5 Fakta Video Pasien Diduga Dilecehkan Perawat, Polisi Datangi Nasional Hospital
"Pengakuannya baru sekali. Tetapi kita masih kembangkan, berkoordinasi dengan kepolisian di Surabaya," urainya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 6.
Akibat perbuatannya, kedua pasangan suami istri yang baru satu bulan menikah ini dijerat dengan Pasal 363 ke- 4e KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.(*)