Bulan Madu Pasangan Ini Berubah Jadi Petaka, Setelah Diperiksa Rekaman CCTV Terancam 4 Tahun Penjara

petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati ciri-ciri pelaku

Editor: Muhammad Hadi
Pasangan suami istri Wardani (37) dan Sutrisno (52) saat di Mapolresta Yogyakarta.(KOMPAS.com/Wijaya Kusuma) 

Baca: Teriakan Prabowo Presiden Menggema di Sumut, Prabowo: Gampang Itu, Kita Menangkan Dulu Gubernur

Korban yang menyadari handphone miliknya hilang, melapor ke Polresta Yogyakarta.

Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati ciri-ciri pelaku.

"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hotel tempat mereka menginap," tandasnya.

Baca: Polemik Partai Hanura, Kubu OSO Akui Pindahkan Dana Partai ke Sini, Dituding Rp 200 Miliar

Partuti mengungkapkan, Wardani (37) berprofesi penjual make up.

Sedangkan suaminya Sutrisno (52) sebagai makelar.

Saat pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekali mencopet. Perbuatan itu dilakukan karena kehabisan uang.

Baca: 5 Fakta Video Pasien Diduga Dilecehkan Perawat, Polisi Datangi Nasional Hospital

"Pengakuannya baru sekali. Tetapi kita masih kembangkan, berkoordinasi dengan kepolisian di Surabaya," urainya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 6.

Akibat perbuatannya, kedua pasangan suami istri yang baru satu bulan menikah ini dijerat dengan Pasal 363 ke- 4e KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved