Farhat Abbas Yakin Nikita Mirzani Segera Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Ada Peluang Damai

Apabila proses penyidikannya berlangsung lancar, Farhat berharap Nikita berstatus tersangka dalam waktu sebulan lagi.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE / TRIBUNWOW.COM
Farhat Abbas dan Nikita Mirzani 

Farhat Abbas menyerahkan ke polisi bukti video yang berisi ucapaan artis peran dan presenter Nikita Mirzani yang diduga mengandung penghinaan.

Ia menyerahkan bukti itu saat menjalani pemeriksaan berkait laporannya terhadap Nikita di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Sebagai informasi, Farhat melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik lewat program televisi Pagi Pagi Pasti Happy.

"Barang bukti itu dalam rekaman video punya official televisinya di YouTube. Nikita harusnya menyadari bahwa ketika dia menerima bayaran sebagai host di acara itu, dia punya tanggung jawab moral," kata Farhat, Selasa malam.

"Tidak boleh dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena itu akan disiarkan oleh televisi melalui akun YouTube-nya," tambahnya.

(Baca: Bupati Raidin Pinim Keluarkan Imbauan agar Narapidana Narkoba tidak Berkeliaran di Luar Lapas)

(Baca: Ketika Jokowi Jadi Imam Shalat untuk Presiden Afghanistan, Lihat Videonya di Sini)

Selain itu, selama sekitar lima jam pemeriksaan, Farhat mendapatkan 12 pertanyaan dari penyidik seputar laporannya.

Farhat mengatakan, ada empat poin yang ia jelaskan, yakni tentang pernyataan Nikita bahwa semua kasus yang ditangani Farhat terkatung-katung.

Menurut Farhat, Nikita menyebutnya menjual sepatu.  "Ketiga, Nikita juga mengatakan bahwa sepatu mewah Farhat hanya ada dua," kata Farhat.

"Keempat, dia mengatakan nada-nada menghina jadi saya uraikan satu per satu. Bagaimana kalimat-kalimat yang menyerang kehormatan, menghina, melecehkan. Supaya unsur pasal terpenuhi, jelas uraiannya. Kata-kata itu tidak hanya merendahkan tapi jahat dan harus diberi hukuman," kata Farhat.

Kuasa hukum Farhat, Muara Karta, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya akan dilanjutkan pada 5 Februari 2018 mendatang.

"Ada 12 pertanyaan, memang belum tuntas karena masih ada lagi saksi-saksi dan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin tambahan ya," kata Muara Karta.

(Baca: Oknum Sekdes Aceh Selatan Diduga Sodomi Belasan Siswa di Abdya)

(Baca: Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Santriwati ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved