DPR RI Belum Setujui Usulan Pemerintah Menaikan Biaya Haji Sebesar Rp 900.000 untuk Tahun 2018

Kini, usulan masih alot dibahas oleh panitia kerja (Panja) yang terdiri dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

Editor: Faisal Zamzami
Associated Press/Mosaab Elshamy
Jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

"Ada satu masa di mana tidak memungkinkan makanan diberikan karena ada aturan dari Arab Suadi dimana melarang kendaraan untuk lalu lalang di Masjidil Haram," kata Nizar.

(Baca: Gerhana Bulan Total - Ini 10 Potret Keindahan Super Blue Blood Moon di Berbagai Belahan Dunia)

(Baca: Alasan Ini Jadi Penyebab Ribuan Wanita Pakistan Dibunuh Ayah Mereka Sendiri)

Meski begitu, Nizar mengatakan bahwa jatah makan jamaah haji tetap naik bila dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 25 kali.

Tahun ini pemerintah mengusulkan agar jatah makan jamaah haji meningkat menjadi 50 kali dengan kenaikan biaya Haji sebesar Rp 900.000.

Kenaikan biaya haji terjadi karena Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk barang dan jasa.

Namun, DPR tak ingin biaya haji naik. Oleh karena itu usulan 50 kali makan akan dikurangi sehingga membantu agar biaya haji tidak naik.

(Baca: Pemerkosaan Bayi Usia 8 Bulan di India, Istri Pelaku tak Menyangka Perbuatan Sang Suami)

(Baca: Ompung Linda, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara Gara-gara Tebang Pohon Durian)

Sebelumnya, pemerintah mengajukan usul kenaikan biaya haji Rp 900.000.

Dengan usulan itu maka biaya haji naik dari Rp 34.890.312 pada 2017 menjadi Rp Rp 35.790.982 pada 2018.

Namun, hingga kini pemerintah dan DPR masih alot membahas soal usulan kenaikan biaya haji tersebut. (Yoga Sukmana)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Tekan Biaya, Jatah Makan Jemaah Haji 2018 Kemungkinan Dikurangi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved