Fredrich Yunadi akan Jalani Sidangan Perdana Sebagai Terdakwa Pada 8 Februari 2018

Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Februari 2018.

Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).

Persidangan akan dipimpin oleh hakim Zaifuddin Zuhri.

Kemudian, yang menjadi hakim anggota yakni, Sigit Herman Binaji,  Mahfuddin,  Duta Baskara, dan Titi Sansiwi.

(Baca: Telepon Genggam Meledak saat Dicas, Bocah Ini Harus Kehilangan Satu Jarinya Akibat Putus)

(Baca: KPK: Suap Rp 6 Miliar yang Diterima Zumi Zola Digunakan untuk Menyuap DPRD Jambi)

Sebelumnya, berkas penyidikan telah diserahkan oleh jaksa KPK kepada Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Kasus ini berawal saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan.

Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Kemudian, pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

(Baca: Dua Alumnus MUQ Pagar Air Lolos Seleksi Imam Uni Emirat Arab)

(Baca: Abu Kuta Krueng dan Ketua HUDA Pidie Jaya Dukung Aksi Kapolres Aceh Utara terhadap Waria)

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui sakit apa yang diderita Novanto sehingga harus menjalani perawatan.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi Digelar 8 Februari 2018

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved