Fifi: Saya Minta Izin Kepada Ahok dan Veronica untuk Jawab Isu Fitnah Penyebab Perceraian Keduanya
Fifi menganggap perlu memberi penjelasan terkait isu penyebab perceraian yang disebutnya sebagai fitnah dan tidak benar.
Serambinews melansir dari Kompas.com, Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan. Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian dari penggugat.
"Jadi sikap majelis menganggap cukup panggilan itu sehingga majelis menyimpulkan pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, masuk pada pembuktian. Tidak ada pencabutan gugatan, artinya bertetap pada gugatan," kata Jootje di PN Jakarta Utara, Rabu siang.
(Baca: Fakta Baru Terungkap Soal Aktivitas Galian C DAS Tiro Pidie yang Menyalahi Aturan)
(Baca: Seluruh Personel Satpol PP Berhenti Bertugas, Ini Kata Kasatpol PP Aceh Tenggara)
Hakim, kata Jootje, menilai ketidakhadiran Vero dalam dua kali persidangan diartikan sebagai Vero melepaskan hak untuk membela hak-haknya.
Kehadiran Vero pada saat sidang pembuktian juga tidak akan berpengaruh karena seluruh keputusan akan diserahkan kepada hakim yang melihat bukti-bukti gugatan yang diajukan pihak Ahok.
Hakim tidak akan lagi melakukan panggilan kepada Vero.
"Sudah tidak akan dipanggil lagi karena sudah masuk dalam pokok perkara. Majelis menilai tergugat (Veronica) sudah melepaskan hak-haknya untuk membela haknya. Itu (namanya) pemeriksaan tanpa hadirnya tergugat," kata Jootje.
Veronica tidak hadir dalam dua kali persidangan dan hanya menitipkan surat kepada adik Ahok, Fifi Lety Indra.
Surat itu menyebutkan, Veronica menyerahkan seluruh keputusan persidangan perceraiannya kepada hakim.
Ahok menggugat cerai Veronica pada 5 Januari 2018 karena masalah pribadi yang telah berlangsung selama tujuh tahun.
(Baca: Kecewa Setelah Datangi Gedung DPRK, Warga Minta Pimpinan Dewan Aceh Singkil Masuk Kantor)
(Baca: Dikagumi Artis hingga Wapres Jusuf Kalla, Ini 13 Fakta Ustaz Abdul Somad)
Serahkan Putusan Perceraian pada Hakim
Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018), hanya berlangsung 15 menit.