Zumi Zola Tetap Jalankan Tugas, Mendagri: Nasib Gubernur Jambi Tunggu Berkekuatan Hukum Tetap

Tjahjo mengatakan, politisi PAN itu baru akan diberhentikan dari jabatannya jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Faisal Zamzami
Ist
Zumi Zola dan Sherrin Tharia 

Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.

Zumi diduga menerima suap Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

(Baca: Fakta Baru Terungkap Soal Aktivitas Galian C DAS Tiro Pidie yang Menyalahi Aturan)

(Baca: Klub Baru Meulaboh FC Rekrut Pemain, Ini Syarat, Jadwal dan Tempat Seleksi)

KPK menduga uang itu digunakan keduanya untuk menyuap anggota DPRD Jambi.

Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved