Soal Dugaan Gratifikasi Pesawat yang Dipiloti Gubernur Irwandi, Ini Kata Jubir Pemerintah Aceh
Pernyataan Gubernur Irwandi Yusuf ini kemudian menjadi topik hangat, terutama di media sosial
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pesawat Shark Aero PK-S121, yang dipiloti Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mendarat darurat di Pantai Lam Awe, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (17/2/2018).
Dalam konferensi pers di Meuligoe Gubernur Aceh, usai insiden itu, Irwandi menyebutkan, pesawat yang didaratkan secara darurat—karena mesin padam—itu milik Lukman CM.
Baca: Pesawat Mendarat Darurat Milik Lukman CM, Hanakaru Hokagata Milik Irwandi Sedang Perbaikan di Ceko
Baca: Pesawat Irwandi Patah Sayap

Pernyataan Gubernur Irwandi Yusuf ini kemudian menjadi topik hangat, terutama di media sosial.
Dua LSM antikorupsi di Aceh, yaitu Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) menyatakan, pemakaian pesawat Lukman CM oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf patut diduga sebagai bentuk gratifikasi.
Baca: BREAKING NEWS - Pesawat Irwandi Dikabarkan Mendarat Darurat di Kawasan Aceh Besar
Baca: Pesawat Irwandi Patah Sayap
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, angkat bicara terkait dugaan gratifikasi pemakaian pesawat tersebut.
Saifullah Abdulgani mengatakan, soal kepemilikan pesawat benar sebagaimana pengakuan Gubernur Irwandi Yusuf dalam konferensi pers beberapa hari lalu.
Baca: Kesaksian Warga, Pesawat Irwandi Sempat Berputar-Putar dan Terbang Rendah, Akhirnya Tabrak Pasir
Baca: Pesawat Irwandi Mendarat Darurat, Ini Kata Juru Bicara Pemerintah Aceh
“Pesawat itu statusnya berada di bawah pengelolaan manajemen Aceh Aero Club (AAC),” kata SAG panggilan akrab Saifullah Abdulgani saat diwawancarai Serambinew.com, Selasa (20/2/2018).
Ia menjelaskan, AAC merupakan club olah raga kedirgantaraan di bawah binaan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Baca: LIVE STREAMING - Mendarat Darurat di Pantai, Begini Kondisi Pesawat Irwandi
Baca: ‘Pesawat bukan Kebutuhan Prioritas’
“AAC beranggotakan pemilik pesawat, pilot, dan pencinta olah raga kedirgantaraan. Setiap anggota dapat menggunakan atau memakai pesawat yang dikelola oleh AAC dan menanggung biaya operasional selama pemakaiannya,” kata SAG.
Ia menambahkan, karena pesawat tersebut digunakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang juga memilotinya dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Pemerintah Aceh.
Baca: VIDEO – Warga Ramai-ramai Angkat Pesawat Gubernur Aceh, Irwandi Tertawa Saat Ceritakan Kejadian
Baca: Ditanya Harga Pesawat Muak Airlines yang Dihibah untuk DPRA, Ini Jawaban YARA
Maka biaya operasional pesawat seperti pertamax turbo dan oli mesin ditanggung oleh Pemerintah Aceh, yang akan dibayarkan setelah APBA 2018 dapat dipergunakan.
“Pembayaran biaya operasional pesawat kepada rekening AAC. Sedangkan biaya reparasi ditanggung oleh pabriknya karena pesawat masih dalam masa garansi,” sebutnya.
Baca: Pesawat Mendarat Darurat, Irwandi: Saya Tidak Kapok
Baca: Beli Pesawat Masuk KUA PPAS
“Jadi, tidak ada unsur gratifikasi maupun suap pada penggunaan pesawat Ultra Light Shark Aero (ACC ) oleh Bapak Gubernur Irwandi untuk memantau proyek-proyek strategis nasional ke sejumlah kabupaten/kota baru-baru ini,” pungkasnya. (*)