Dilarang Pemerintah, Penggunaan Mata Uang Virtual dan Bitcoin di China Malah Makin Berkembang
Namun, perdagangan mata uang virtual di bawah dua bursa utamanya, Huobi dan OKCoin, malah semakin berkembang.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah China melarang penggunaan mata uang virtual termasuk bitcoin untuk digunakan dalam transaksi di dalam negeri.
Namun, perdagangan mata uang virtual di bawah dua bursa utamanya, Huobi dan OKCoin, malah semakin berkembang.
Robin Zhu, salah satu petinggi Houbi, menceritakan kepada CoinDesk bahwa pada Januari tahun lalu pejabat dari Bank Rakyat China (PPoB) bersama pejabat lembaga terkait mendatangi kantornya untuk mendiskusikan kemungkinan adanya pencucian uang melalui perdagangan mata uang virtual.
Baca: Petani Pidie Jaya Masuki Masa Panen, Hasilnya Lumayan Menggembirakan
Baca: Maulid Akbar Digelar Besok, Pemkab Nagan Raya Siapkan 10 Ribu Hidangan
Namun menurut Zhu, sebenarnya mereka hanya ingin tahu tentang gambaran besar perdagangan mata uang kripto di China.
Misal seperti apa bitcoin bekerja, dari aman uang pembelian bitcoin berasal, kemana perginya uang tersebut dan bagaimana pemiliknya bisa menang atau kehilangan uang.
Pihak PPoB, lanjut Zhu, juga meminta informasi volume perdagangan dan jumlah pengguna di Huobi.
Baca: Polisi AKBP Adnan Meupep-pep Terima Penghargaan dari Pangdam IM
Baca: Ini Kata Buwas Soal Jaringan Narkoba Ketika Berada di Takengon
Zhu menilai, apa yang dilakukan pemerintah China ini sebenarnya adalah upaya untuk mendapatkan data untuk menciptakan kerangka kerja regulasi industri mata uang virtual.
Menurut dia, hal itu tidak perlu dirisaukan oleh pengelola bursa mata uang virtual.
Namun di September, PPoB mengumumkan melarang penerbitan koin perdana (initial coin offerings/ICO) dan menutup sejumlah penjualan mata uang kripto.
Tapi pada November, perdagangan mata uang kripto di Huobi malah naik 5 persen.
Baca: Sempat Kabur, Polres Abdya Kembali Tangkap DPO Kasus Narkoba