Sempat Kabur, Polres Abdya Kembali Tangkap DPO Kasus Narkoba
DJ ditangkap oleh tim Polres Abdya, di rumah saudaranya kawasan Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - DJ (22) warga Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tersangka narkoba yang sempat kabur saat berkasnya dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya pada awal januari lalu, berhasil ditangkap oleh tim Sat Res Narkoba Polres Abdya, Selasa (27/2/2018) siang.
DJ ditangkap oleh tim Polres Abdya, di rumah saudaranya kawasan Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh.
Wakapolres Abdya, Kompol Jatmiko SH didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (27/2/2018) mengatakan, penangkapan DPO kasus Narkoba itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca: Dikenal Licin Menghindari Polisi, Akhirnya Bandar Sabu DPO Diringkus di Aceh Utara
"Kita berhasil menemukan tersangka itu sedang bersembunyi di rumah abang kandungnya, Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh," ujar Wakapolres Abdya, Kompol Jatmiko SH.
Setelah dikepung, sambungnya, tersangka tidak bisa melakukan perlawanan atau berupaya untuk kabur lagi.
Menurutnya, polisi sudah mencurigai keberadaan tersangka di lokasi itu.
"Akan tetapi, polisi sedikit kesulitan untuk melakukan penggeledahan, karena tidak ada tanda-tanda kemunculan tersangka," sebutnya.
Baca: Tiga Sipir Akui Lepaskan Napi Narkoba
Setelah dilakukan pengintaian dan tersangka dipastikan berada di dalam rumah tersebut, tersangka langsung diciduk dan dibawa kembali ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH didampingi Kasi Datun, Firmansyah Siregar SH dan Kasi Intel, Dasril A Yusdar SH, mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan pihak Sat Res Narkoba dalam melakukan penangkapan kembali DPO kasus Narkoba yang selama ini telah menjadi buron.
Baca: Oknum Anggota DPRK Langsa Masuk DPO
"Inya Allah, kedepan akan lebih berhati-hati lagi. Selanjutnya, tersangka tersebut akan kita kirim ke Rutan Kelas III Blangpidie untuk menjalani proses persidangan," ujar Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJ ini merupakan seorang tahanan narkoba Polres Abdya yang berhasil kabur saat penyidik Polres Abdya melimpahkan berkas kasusnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya awal januari lalu.