Gubernur Irwandi Yusuf Ingin Pergub RAPBA 2018, Ini Penegasan Ketua DPRA Muharuddin

Sikap Banggar Dewan terhadap surat gubernur akan dibahas kembali pada Senin (5/3/2018) dalam rapat Banggar di Gedung DPRA.

Penulis: Herianto | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK SERAMBINEWS.COM
Ketua DPRA, Tgk Muharuddin 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 27 Februari 2018, menyurati Ketua DPRA dan memberitahukan bahwa masa pembahasan RAPBA sudah berjalan 60 hari kerja.

Karena belum ada kesepakatan antara badan anggaran (banggar) dewan dan tim anggaran pemerintah Aceh (TAPA), Gubernur akan melanjutkan penyusunan dan penetapan RAPBA 2018 melalui peraturan gubernur (pergub), sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Untuk diketahui, sejak Selasa (27/2/2018), tidak ada lagi pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2018 antara Banggar Dewan dan TAPA.

Dalam konferensi pers, Ketua DPRA Tgk Muharuddin didampingi wakil ketua Irwan Djohan dan Dalimi, serta para Ketua- Komisi dan Ketua Fraksi mengatakan, surat gubernur tertanggal 27 Februari 2018 itu akan disikapi setelah 1 Maret 2018.

(Baca: BREAKINGNEWS: Gubernur Aceh Surati DPRA, Terkait Rencana Pergub APBA)

(Baca: Begini Tanggapan Ketua DPRA Terkait Surat Gubernur Aceh Tentang Rencana Pergub APBA 2018)

Sampai hari ini, Kamis (1/3/2018), kata Ketua DPRA, Muharuddin, DPRA belum menjawab surat gubernur tersebut.

Alasannya, pimpinan Banggar Dewan dan Ketua-Ketua Fraksi dan Komisi, pada Rabu (28/2/2018) melakukan kunjungan ke Jakarta untuk bertemu Mendagri.

Dewan menyampaikan evaluasi pembahasan KUA dan PPAS 2018, yang sudah terhenti karena gubernur memberitahukan kepada Ketua DPRA bahwa gubernur akan mengambil kebijakan lain sesuai aturan.

Menurut Muhar, Banggar Dewan sudah bertemu Mendagri yang diwakili salah seorang Direktur di Kemendagri, Dr Hari Nur Cahya Murni, pada Rabu (28/2/2018).

(Baca: Vasili Blokhin, Eksekutor Paling Produktif dalam Sejarah, Hukum Mati 300 Nyawa Setiap Malam)

(Baca: 7 Keajaiban Otak Manusia, Mulai dari Tidak Pernah Berhenti Bekerja Hingga Mengendalikan Banyak Hal)

(Baca: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Ayahnya Terciduk OTT Kasus Suap)

Ditanya sikap yang akan diambil Kemendagri terhadap laporan Banggar DPRA itu, Muharuddin mengatakan belum ada keputusan kongkret dalam pertemuan satu jam lebih itu. "Kita tunggu saja," kata Muhar.

Muhar menambahkan, sikap Banggar Dewan terhadap surat gubernur akan dibahas kembali pada Senin (5/3/2018) dalam rapat Banggar di Gedung DPRA.

Dalam rapat banggar itu, kita akan periksa, apakah tahapan mempergubkan RAPBA 2018 itu sudah sesuai aturan atau belum. Kalau sudah, kita sikapi dengan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub APBA 2018. Kalau belum kita laporkan Kemendagri dan tindakan hukum lainnya," demikian Muharuddin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved