BREAKINGNEWS: Gubernur Aceh Surati DPRA, Terkait Rencana Pergub APBA

Surat yang ditandatangani Gubernur Aceh itu juga ditembuskan ke Mendagri, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, dan Irjen Kemendagri

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menggelar demo di depan Gedung DPRA, Selasa (20/2/2018). Mereka mendesak agar APBA 2018 segera disahkan. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (27/2/2018) menyurati Ketua DPRA, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018.

Surat tersebt mulai tersebar di sejumlah kanal media sosial sejak siang tadi.

Isi surat itu, Gubernur Aceh menyampaikan terkait peraturan gubernur (pergub) APBA 2018.

Baca: APBA 2018 belum Disahkan, Mahasiswa Nilai DPRA - Pemerintah Aceh Lambat dan Tidak Serius

Baca: APBA 2018 Pro Siapa?

Baca: BPS: Maunya Pengesahan APBA Tepat Waktu

Baca: 5 Februari, Target Pengesahaan APBA

Dalam surat bernomor 903/7601 itu, Gubernur Aceh menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD.

Menyebutkan antara lain, bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBA oleh kepada daerah kepada DPRD, maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD (pergub).

Baca: Kajati Harap Elite Aceh Segera Sahkan RAPBA 2018 Agar tak Timbulkan Permasalahan Hukum ke Depan

Baca: Molornya Pengesahan APBA 2018, Aspirasi Politik Dewan Kritis

Baca: Komisi Mulai Bahas RAPBA dengan Mitra, Bardan: Jangan Tanya Kualitasnya

Baca: ‘Apam APBA’ untuk ‘Aceh Troe’

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami memandang perlu untuk memberitahukan kepada saudara bahwa batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA terhadap Rancangan Qanun tentang rancangan APBA tahun 2018 menjadi Qanun Aceh merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut di atas,” demikian antara lain bunyi point penegasan dalam surat tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved