BREAKINGNEWS: Gubernur Aceh Surati DPRA, Terkait Rencana Pergub APBA
Surat yang ditandatangani Gubernur Aceh itu juga ditembuskan ke Mendagri, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, dan Irjen Kemendagri
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (27/2/2018) menyurati Ketua DPRA, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018.
Surat tersebt mulai tersebar di sejumlah kanal media sosial sejak siang tadi.
Isi surat itu, Gubernur Aceh menyampaikan terkait peraturan gubernur (pergub) APBA 2018.
Baca: APBA 2018 belum Disahkan, Mahasiswa Nilai DPRA - Pemerintah Aceh Lambat dan Tidak Serius
Baca: APBA 2018 Pro Siapa?
Baca: BPS: Maunya Pengesahan APBA Tepat Waktu
Baca: 5 Februari, Target Pengesahaan APBA
Dalam surat bernomor 903/7601 itu, Gubernur Aceh menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD.
Menyebutkan antara lain, bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBA oleh kepada daerah kepada DPRD, maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD (pergub).
Baca: Kajati Harap Elite Aceh Segera Sahkan RAPBA 2018 Agar tak Timbulkan Permasalahan Hukum ke Depan
Baca: Molornya Pengesahan APBA 2018, Aspirasi Politik Dewan Kritis
Baca: Komisi Mulai Bahas RAPBA dengan Mitra, Bardan: Jangan Tanya Kualitasnya
Baca: ‘Apam APBA’ untuk ‘Aceh Troe’
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami memandang perlu untuk memberitahukan kepada saudara bahwa batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA terhadap Rancangan Qanun tentang rancangan APBA tahun 2018 menjadi Qanun Aceh merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut di atas,” demikian antara lain bunyi point penegasan dalam surat tersebut.