INFO KOMINFO: Ini Akibatnya Bila Kartu Prabayar Anda tak Registrasi Ulang

Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir tanggal 28 Februari 2018

Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Kominfo.go.id
Kominfo RI 

Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.

Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.

Baca: Ini Batas Waktu dan Cara Registrasi Kartu Prabayar, Telkomsel Berikan Bonus Bagi Pelanggan         

Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.

Cara registrasi ulang

Sementara itu, dikutip Serambinews.com dari Kompas.com (28/2/2018) 

Registrasi melalui SMS (Gratis)

> Indosat Ooredoo:

  - Pengguna baru: mengirim SMS ke 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK

  - Pengguna lama: mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# 

Baca: Kominfo Klaim Registrasi Data Seluler Bisa Kurangi Kejahatan Siber

> Smartfren:

   - Pengguna baru: mengirim SMS ke 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK

   - Pengguna lama: mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved