Ini Batas Waktu dan Cara Registrasi Kartu Prabayar, Telkomsel Berikan Bonus Bagi Pelanggan         

pihaknya sudah menyiapkan sistem yang memadai agar pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
capture video
Jangan Sampai Diblokir! Ini Cara Registrasi kartu SIM Prabayar 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Telkomsel memberikan bonus bagi pelanggan prabayar yang sudah melakukan registrasi ulang berupa paket internet 10GB, 150 menit dan 75 SMS hanya dengan Rp 10. 

Paket bonus ini berlaku selama tiga hari dan ditawarkan secara otomatis melalui SMS bagi pelanggan yang sukses registrasi dan telah berlangganan lebih dari 3 bulan.

Baca: Kominfo Klaim Registrasi Data Seluler Bisa Kurangi Kejahatan Siber

Baca: Kadis Kominfo Aceh: Registrasi Nomor Prabayar

Manager External Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Senin (12/2/2018) mengatakan, Telkomsel berupaya seoptimal mungkin agar seluruh pelanggan prabayar bisa terdaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, yakni tanggal 28 Februari 2018. 

"Sebagai apresiasi sekaligus upaya kami dalam mendorong pelanggan untuk registrasi, setiap pelanggan prabayar yang telah bersama kami lebih dari 3 bulan dan sukses melakukan registrasi, secara otomatis akan kami tawarkan bonus 10GB hanya dengan Rp 10. Bonus internet tersebut berlaku di semua jaringan 3G/4G dan termasuk juga 150 menit telpon dan 75 SMS ke semua operator untuk tiga hari," sebutnya. 

Baca: Kemendagri Pastikan Registrasi Kartu Prabayar Aman dari Penyalahgunaan Data

Baca: Mau Registrasi Kartu SIM Prabayar, Begini Caranya, Bila Membangkang Ini Sanksinya

Ia menambahkan pihaknya sudah menyiapkan sistem yang memadai agar pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan. 

Disamping itu, Telkomsel juga sudah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan.

Baca: Diblokir atau Tidak? Inilah 13 Fakta Sebenarnya tentang Registrasi Kartu SIM Prabayar

Baca: Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren, Jangan Sampai Diblokir

Untuk meregistrasikan kartunya, sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 pelanggan kartu prabayar wajib registrasi menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Untuk pelanggan baru Ketik SMS: REGNIK#Nomor KK# atau untuk pelanggan lama Ketik SMS: ULANG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved