Jika APBA Di-Pergub-kan, Anggota DPRA Sebut Itu Sebagai Musibah
Terkait rencana itu, anggota DPRA, Asrizal H Asnawi mengatakan Pergub bukanlah keinginan Gubernur Aceh maupun Banggar DPRA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (27/2/2018) menyurati Ketua DPRA untuk mengingatkan bahwa bahwa masa pembahasan RAPBA 2018 sudah berjalan 60 hari kerja atau sudah berakhir.
Melalui surat itu, Irwandi mengisyaratkan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang APBA 2018 karena tidak berhasil disepakati melalui pembahasan antara Banggar DPRA dan TAPA.
Terkait rencana itu, anggota DPRA, Asrizal H Asnawi mengatakan Pergub bukanlah keinginan Gubernur Aceh maupun Banggar DPRA.
Sebab sudah menjadi aturan jika pembahasan tidak selesai selama 60 hari kerja.
Untuk diketahui, RAPBA 2018 sudah diserahkan oleh TAPA kepada Banggar DRPA sejak 4 Desember 2017. Jika batasnya 60 hari kerja maka pembahasannya sudah harus diqanunkan pada 1 Maret 2018.
Baca: RAPBA 2018 tak Kunjung Disahkan, Kamapba: Eksekutif dan Legislatif Seperti Kucing dan Tikus
"Bila tidak terjadi kesepakatan maka undang-undang memberi ruang kepada Pemerintah Aceh untuk mengesahkannya bersama Kementerian Dalam Negeri atau lazimnya disebut Pergub," ujar Asrizal kepada Serambinews.com, Kamis (1/3/2018).
Tapi apabila Gubernur mem-Pergubkan APBA 2018, Asrizal mengatakan itu sebagai musibah. Karena banyak hal yang seharusnya bisa dinikmati rakyat jika diqanunkan, tapi kini dibatasi penggunaannya apabila di-Pergub-kan.
"Walau musibah ini memang cuma kehilangan hak dan fasilitas rakyat tapi ini tetap saja musibah namanya," katanya.
Dia tidak sepakat jika keterlambatan pengesahan RAPBA hanya disalahkan DPRA. Kenapa? Asrizal menjelaskan karena di Banggar DPRA, Gubernur Aceh yang juga ketua umum partai politik juga punya kader di Banggar.
Baca: Begini Tanggapan Ketua DPRA Terkait Surat Gubernur Aceh Tentang Rencana Pergub APBA 2018
"Pak Wakil Gubernur malah punya 4 kader terbaik di Banggar DPRA dan termasuk salah satu pimpinan Banggar. Dan ada dua orang lagi anggota Banggar juga berasal dari partai pengusung Pak Gubernur yaitu PKB dan PDA," sebutnya.
Namun, sambungnya, sejauh pembahasan RAPBA berjalan hingga timbul permasalahan, tidak ada kader dari partai pemerintah yang bicara bahwa APBA bakal berakhir dengan Pergub. Semua optimis pembahasan itu bakal menjadi qanun.
"Karena dapat saya pahami bahwa kami di Banggar DPRA selalu menemui kata sepakat dalam setiap pembahasan item per item. Menurut saya ini ujian dan peringatan dari Allah SWT untuk kita saling mengkoreksi kekurangan kita masing- masing dan harus memperbaikinya di masa yang akan datang," katanya.