Kasus Suap Wali Kota Kendari Rp 2,8 Miliar, Diduga Digunakan untuk Kampanye Ayahnya di Pilgub Sultra
Asrun, mantan Wali Kota Kendari dua periode, kini sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra terjerat kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018.
Dikutip Serambinews dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan, suap Rp 2,8 miliar itu diduga hendak digunakan Adriatma untuk biaya kampanye ayahnya, Asrun.
Asrun, mantan Wali Kota Kendari dua periode, kini sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023.
"Permintaan (uang) wali kota (Adriatma) untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan cagub (Asrun) ayah yang bersangkutan," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Baca: Mengaku Keturunan Majapahit, SBY Ungkapkan Makna di Balik Angka 14
Baca: Mahasiswa di Lhokseumawe Lepaskan Balon dan Kartu Merah ke Udara, Ini Tujuannya
Uang tersebut berasal dari bos PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Sebesar Rp 1,5 miliar ditarik dari Bank Mega dan Rp 1,3 Miliar diambil dari kas perusahaan.
Basaria mengatakan, PT SBN kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.
PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan di Pemkab Kendari sejak 2012.
Kemudian, pada Januari 2018, PT SBN memenangkan lelang proyek jalan di Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar.
"Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi," kata Basaria kepada kompas.com.
Baca: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh 2018-2023
Baca: Institut Agama Islam Almuslim Wisuda 114 Lulusan, Paling Banyak Sarjana Pendidikan Agama Islam

Dalam kasus ini, (KPK akhirnya menetapkan Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya, Asrun (ASR), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
dikutip dari Tribunnews, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil gelar perkara atas OTT di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa, (27/2/2018).
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yakni menerima hadiah atau janji oleh Walikota Kendari (ADP) secara langsung bersama-sama dengan lainnya," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Baca: Minta Pengakuan Negara terhadap Honorer di Aceh, Gubernur Temui Menteri PAN dan RB
Baca: Panwaslu Pijay Ingatkan Semua Parpol Agar tidak Lakukan Kampanye sebelum Waktunya
Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menjerat tersangka lain yakni Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (HAS) dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih (FF).
Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebenarnya tim satgas KPK mengamankan 12 orang dalam operasi tangkap tangan kali ini. Namun hanya lima orang yang dibawa ke kantor KPK.(*)
Baca: Gubernur Irwandi Persilakan DPRA Awasi Penggunaan Anggaran Seketatnya, Yang Mencuri Masukkan Penjara
Baca: Gubernur Irwandi Yusuf Ingin Pergub RAPBA 2018, Ini Penegasan Ketua DPRA Muharuddin