Haji Uma Protes Kutipan Asuransi di Bandara SIM, di Kuitansi Tertulis Rp 25 Ribu Diminta Rp 50 Ribu

Penumpang itu diwajibkan membayar asuransi penerbangan sebesar Rp 50.000. Padahal di kuitansi tertera hanya Rp 25.000.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Safriadi Syahbuddin
IST
Haji Uma Protes Kutipan Asuransi di Bandara SIM, di Kuitansi Tertulis Rp 25 Ribu Diminta Rp 50 Ribu 

(Baca: VIDEO - Begini Resep dan Cara Masak Mie Aceh Dalam Rice Cooker, Dijamin Langsung Ketagihan)

(Baca: TNI Angkatan Udara Resmi Terima 24 Unit Pesawat Tempur F-16 dari Amerika Serikat)

Dikatakan, pihak bandara juga berterima kasih kepada masyarakat, dan meminta jika terjadi kejadian serupa agar menginformasikan kepada pihak Bandara untuk tujuan perbaikan kerja ke depan.

“Saya sudah minta pihak Bandara SIM menghentikan pungutan itu dan menindak tegas oknum pelaku. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi, jika tidak selesai maka kami akan panggil pihak Asuransi Jasindo dan Kementerian Perhubungan RI untuk diminta penjelasan," kata Haji Uma.

Jika ada dana yang dipungut dari penumpang, tambah Haji Uma, pihak bandara atau asuransi terkait harus memberikan tanda terima yang jelas dan sesuai dengan jumlah dananya, agar tidak timbul kegaduhan pengguna jasa transportasi tersebut.

Penjelasan Angkasa Pura

Kepala Angkasa Pura II Bandara SIM, Yos Suwagiyo kepada Serambinews.com,  mengatakan, bahwa kutipan asuransi di Bandara SIM oleh Jasindo tidak bersifat wajib.

Sebab, semua penumpang yang naik pesawat sebenarnya sudah termasuk dalam asuransi di Jasa Raharja. Para penumpang diasuransikan oleh airline masing masing.

Kata Yos, saat ini pihaknya sudah memanggil Jasindo dan menegur supaya tidak memaksa penumpang membayar asuransi.

Terkait kutipan tidak sesuai yang tertera, kata Yos, berdasarkan pengakuan petugas Jasindo, penumpang tersebut diberikan dua asuransi senilai Rp 25 ribu. Sehingga totalnya Rp 50 ribu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved