Bawaslu akan Putuskan Sengketa Hasil Verifikasi Parpol, PBB Optimis Lolos ke Pemilu 2019
Merasa keberatan terhadap putusan itu, PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018.
Status TMS itu merujuk atas hasil verifikasi yang dilakukan KPU Manokwari Selatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.
Baca: Dua Pemilik Sabu Ditangkap di Montasik, Ini Jumlah Barang Buktinya
Baca: Sambangi Kantor Serambi, Ini Asal Muasal Gubernur NTB Dipanggil Tuan Guru Bajang
Semula, hasil kepengurusan dan keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan PBB serta alamat kantor PBB di daerah itu dinyatakan MS.
Namun, justru dinyatakan TMS soal keharusan mempunyai 50 persen kepengurusan di kecamatan dalam satu kabupaten.
"Fakta bahwa hasil verifikasi sebelum MK tetap dijadikan landasan hukum yang sah, hasil pleno yang dibacakan dalam rekapitulasi tingkat provinsi oleh komisioner KPUD Provinsi Manokwari Selatan juga sah kata ahli," tutur Sukmo.
Baca: Plat Mobil Terekam CCTV, 4 Pengirim Ganja dalam Kemasan Kopi di Kantor Pos Beureunuen Diringkus
Baca: Laporannya Tahun Lalu Terkait Ancaman Pembunuhan Belum Diusut Polisi, Fadli Zon Ngadu ke Kapolri
Sementara itu, Sukmo menambahkan, saksi ahli yang dihadirkan PBB, Zainal Arifin Hoesein mengungkapkan keputusan KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB TMS verifikasi parpol dianggap tidak sah.
Alasannya, keputusan itu tidak ditempuh melalui mekanisme rapat pleno, melainkan oleh salah satu anggota KPU Papua Barat tanpa melalui mekanisme pleno.
"Dan perintah mengubah BMS ke TMS hanya oleh satu komisioner di luar persidangan juga disebut ahli tidak sah," tambah Sukmo.(*)