3 Oknum Polisi Ditangkap, Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 250 Juta

Ketiga tersangka diduga meminta " uang damai" sebesar Rp 250 juta kepada seorang warga yang terlibat narkotika.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Tiga orang oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan.

Ketiga tersangka diduga meminta " uang damai" sebesar Rp 250 juta kepada seorang warga yang terlibat narkotika.

Diketahui, ketiga oknum polisi itu adalah Brigadi H (33), Brigadir RE (33) dan Bripda JFS (24).

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang MH membenarkan penangkapan tiga orang anggotanya itu saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/3/2018).

"Mereka ditangkap dan ada barang bukti. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Polres Rohul," ujar jenderal bintang dua ini.

Baca: Menyambut Ustadz Abdul Somad, Panggung Besar Dipasang di Cot Gapu Bireuen

Baca: TNI Amankan Mortir Peninggalan Perang Dunia II, Ditemukan Warga Bener Meriah

Barang bukti yang diamankan dari tiga oknum tersebut berupa satu pucuk senjata airsoft gun, dua gelang emas senilai Rp 30 juta, serta uang tunai sebesar Rp 73,5 juta.

Nandang mengatakan, ketiga oknum tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan tidak melanjutkan kasus yang mereka tangani.

"Mereka kita jerat dengan pidana umumnya terkait dugaan menyalahgunakan wewenang dan pemerasan," kata Nandang.

Oleh karena itu, ketiga oknum polisi tersebut masih diperiksa oleh Bidang Propam.

Baca: Kejari Aceh Tamiang Akhiri Empat Tahun Pelarian Terpidana Korupsi, Ditangkap di Rumah Makan di Batoh

Baca: Jaksa Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Iuran Dana PGRI Aceh Timur

Sementara itu, penangkapan ketiga oknum anggota Dit Resnarkoba Polda Riau itu berawal saat ketiganya menangkap seorang warga yang diduga pelaku narkotika berinisial AH alias Alam (41) di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Rohul, Riau, pada pertengahan Februari 2018 lalu.

Dalam penangkapan itu, diduga terjadi negosiasi antara warga dan ketiga polisi.

Ketiga oknum tersebut diduga meminta "uang damai" Rp 250 juta.

Namun, uang sebanyak itu tidak disanggupi oleh keluarga AH dan hanya mampu membayar Rp 200 juta.

Oleh sebab itu, keluarga korban keberatan dan merasa diperas, kemudian melaporkan ketiga oknum polisi ke Polres Rohul.

Akibatnya, ketiga oknum polisi tersebut ditangkap.(*)

Baca: Begini Tanggapan Kadisparbudpora Pidie Terhadap Kasus Dugaan Markup Pengadaan Sarana Olahraga

Baca: Besok, Ini Empat Kecamatan di Abdya Terjadi Pemadaman Listrik Dari Pagi Hingga Sore, PLN Minta Maaf

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta "Uang Damai" Rp 250 Juta, 3 Oknum Polisi di Riau Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved