Pria Penyebar Hoaks Tentang Habib Rizieq dan Prabowo di Medsos Ditangkap, Pernah Jadi Wartawan

KB menyebarkan konten SARA, isu hoax, penghinaan terhadap ulama, serta penyebaran isu PKI melalui akun Facebook.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar (tengah), menunjukan tersangka kepada wartawan saat rilis pengungkapan pelaku produsen/ pembuat HOAX, SARA dan Hate Speech melauli Media Sosial di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018). Dittipid Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap satu orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Ia salah satu pelaku yang menyebarkan HOAX salah satunya terkait dengan SARA. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Selama bekerja di warnet tersebut dirinya bekerja sampingan sebagai pembuat berita yang berisi konten hoaks.

Selain itu, KB juga telah meretas sekitar 1.000 akun media sosial.

Melalui akun orang lain itu, KB kemudian memviralkan situs hoaksnya.

"Dalam penyelidikan kami awalnya ada 3 sampai 5 akun yang di hack. Namun, dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga berhasil mengambil alih sekitar 1.000 akun Facebook milik orang lain," ungkap Irwan Anwar.

Ternak blog

Selain itu, KB juga memuat konten konten tersebut di beberapa blog yang ia kelola.

Parahnya, blog blog tersebut memiliki nama dan logo yang menyerupai beberapa portal media online ternama.

"Dari kegiatan yang bersangkutan kami sedang bekerjasama dengan perbankan, karena dari penelusuran bahwa yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara finansial dari kegiatan ini," ucap Irwan Anwar.

Baca: Dua PNS Disdik Aceh Timur Tersangka Kasus Dana Sertifikasi

Baca: Prof Syahrizal Abbas: Jangan Permainkan Nasib Rakyat

Motif ekonomi

Berdasarkan penyelidikan sementara, KB bekerja seorang diri dan tidak berafiliasi dengan kelompok manapun dalam menyebarkan hoax dan ujaran kebencian ini.

Motif sementara kejahatan ini adalah ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE.

Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ia menjelaskan, KB ternyata punya motif sakit hati pada awalnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved