Wakaf Baitul Asyi
Dulu Pemerintah Orde Baru Pernah Gagal Saat Mau Ambil Alih Harta Wakaf Aceh di Mekkah, Ini Sebabnya
upaya itu tidak berhasil, sebab Arab Saudi berpegang kepada aturan fiqh dan syariat sangat ketat dan berpedoman kepada isi ikrar wakaf
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Orde Baru (Orba), pernah mengupayakan dan melobi Kerajaan Saudi Arabia agar harta wakaf Aceh dialihkan menjadi milik Pemerintah Indonesia.
Namun, upaya itu tidak berhasil, sebab Arab Saudi berpegang kepada aturan fiqh dan syariat sangat ketat dan berpedoman kepada isi ikrar wakaf.
Baca: Haji Uma Berharap Tanah Waqaf Rakyat Aceh Tetap Dikelola Pemerintah Arab Saudi
Baca: Peran Habib Bugak di Kerajaan Aceh

Usaha Pemerintahan Orba itu diungkapkan Wagub Senior Aceh, Muhammad Nazar, menyikapi rencana BPKH mengelola harga wakaf Aceh.
"Dulu Pemerintah Orba sudah mengupakayan hal yang sama. Tapi tak berhasil. Masa itu yang jadi Duta Besar RI Saudi Arabia Prof. Ismail Sunny," ujar Muhammad Nazar yang menjabat Wagub Aceh periode 2007-2012.
Baca: Komandan Al-Asyi Kecam Rencana Pemerintah Pusat Kelola Tanah Wakaf Aceh di Mekkah
Baca: BPKH Incar Wakaf Aceh di Mekah
Saat menjabat Wagub Aceh, Mauhammad Nazar berulangkali melakukan kunjungan ke Arab Saudi antara lain untuk mengurus wakaf Aceh tersebut.
Ia memastikan, bahwa dalam teks ikrar wakaf tidak tertera nama Indonesia, sebab Indonesia baru lahir pada 1945.
Baca: Rencana Pengelolaan Tanah Wakaf Aceh Oleh Pusat, Asrizal: Sudah Cukup Aceh Bantu Indonesia
Baca: Peusaba Desak Pemerintah Aceh Jaga Tanah Wakaf Aceh di Mekkah
"Tidak ada nomenklatur yang menunjukkan Indonesia di dalam ikrar wakaf itu karena Indonesia sendiri baru diakui sebagai negara merdeka oleh beberapa negara lain pascaproklamasi 1945 dan diakui secara masif oleh dunia setelah diadakan perjanjian damai dalam konferensi meja bundar di Belanda Desember 1949," demikian Muhammad Nazar.
Menurut Muhammad Nazar, jika dalam dokumen asli itu ada dan penerimanya jelas disebut kepada siapa maka Mahkamah Syariah Saudi pasti mengembalikannya.
Baca: Ketua Lembaga Wakaf NU Minta Pemerintah Pusat Jangan Ganggu Wakaf Aceh di Mekkah
"Begitulah mereka menjaga harta wakaf. Tidak sembarangan. Diselamatkan kepada yang berhak dan dikelola oleh yang berhak. Selama tidak dapat dibuktikan melalui dokumen asli maka untuk sementara tetap berada di bawah tanggung jawab Kerajaan Saudi," ujar Muhamamd Nazar yang kini memimpin Partai SIRA.(*)