Berapa Lama PNS Pria Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan? Begini Penjelasan Kemenpan
Dalam hal mendampingi istri melahirkan, PNS bisa memanfaatkan cuti ini, bukan cuti jenis baru yang mengharuskan untuk cuti sebulan penuh.
Baca: Wabup Simeulue Lantik 123 Kepala Sekolah dan Pengawas
Mengenai lamanya waktu cuti, disebut menjadi ranah dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.
PNS harus mengajukan permohonan secara tertulis, lalu menyertakan dokumen pendukung, baru keputusannya ada pada pejabat yang berwenang itu, dengan waktu maksimal satu bulan.
"Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel," ujar Herman.(*)
Baca: Soal Tanah Wakaf Aceh di Arab Saudi, BPKH Angkat Bicara, Ini Penjelasan Anggito Abimanyu
Baca: Gaji Dua Sipir Terlibat Pembakaran LP Dihentikan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan: PNS Dampingi Istri Melahirkan Tak Harus Cuti Sebulan"