Berapa Lama PNS Pria Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan? Begini Penjelasan Kemenpan

Dalam hal mendampingi istri melahirkan, PNS bisa memanfaatkan cuti ini, bukan cuti jenis baru yang mengharuskan untuk cuti sebulan penuh.

Editor: Faisal Zamzami
Google/Net
Ilustrasi 

Baca: Wabup Simeulue Lantik 123 Kepala Sekolah dan Pengawas

Mengenai lamanya waktu cuti, disebut menjadi ranah dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

PNS harus mengajukan permohonan secara tertulis, lalu menyertakan dokumen pendukung, baru keputusannya ada pada pejabat yang berwenang itu, dengan waktu maksimal satu bulan.

"Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel," ujar Herman.(*)

Baca: Soal Tanah Wakaf Aceh di Arab Saudi, BPKH Angkat Bicara, Ini Penjelasan Anggito Abimanyu

Baca: Gaji Dua Sipir Terlibat Pembakaran LP Dihentikan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan: PNS Dampingi Istri Melahirkan Tak Harus Cuti Sebulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved