Soal Tanah Wakaf Aceh di Arab Saudi, BPKH Angkat Bicara, Ini Penjelasan Anggito Abimanyu
Ia justru heran, kenapa isu ini begitu viral, di saat Indonesia ingin mengembangkan investasi itu
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akhirnya angkat bicara terkait rencana investasi di atas tanah wakaf Aceh yang berada di Mekah, Arab Saudi.
Dihubungi Serambinews.com melalui telepon dari Banda Aceh, Rabu (14/3/2019), Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengklarifikasi isu yang selama ini berkembang, baik di media nasional maupun media lokal di Aceh.
Baca: Lancarkan Aksi ke Kantor Gubernur, Mahasiswa Minta Pusat tak Campuri Pengelolaan Tanah Wakaf Aceh
Baca: Abdullah Puteh Perjelas Status Wakaf Baitul Asyi
Baca: Tolak Rencana Pengelolaan Wakaf Aceh oleh BPKH, Ini yang Dilakukan Rabithah Alawiyah
Baca: Haji Uma Berharap Tanah Waqaf Rakyat Aceh Tetap Dikelola Pemerintah Arab Saudi
“Pertama ingin saya jelaskan, tidak ada hak dan tidak ada niat kami untuk mengambil alih pengelolaan tanah wakaf, baik itu tanah wakaf Baitul Asyi maupun tanah wakaf lainnya yang sudah ada ikrarnya,” kata Anggito.
Menurutnya, itu tidak mungkin dilakukan BPKH, karena akan melanggar undang-undang dan syariah.
“Tidak mungkin BPKH bertindak bertentangan dengan undang-undang maupun syariah,” jelas Anggito.
Baca: Haji Uma Surati Nazir Wakaf Aceh di Arab Saudi, Tolak Rencana Investasi Indonesia di Baitul Asyi
Baca: Mantan Wagub Aceh: BPKH tak Kreatif Apabila Ingin Ambil Alih Wakaf Aceh di Mekkah
Baca: Baitul Asyi, Anggito, dan Hikmah Wakaf
Baca: Tanah Wakaf Aceh tak Mungkin Diambil Alih
“Jadi tidak ada itu, tidak ada statemen dari saya atau dari yang lainnya (di BPKH) terhadap pengalihan tanah wakaf,” tambahnya.