Breaking News

Berapa Lama PNS Pria Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan? Begini Penjelasan Kemenpan

Dalam hal mendampingi istri melahirkan, PNS bisa memanfaatkan cuti ini, bukan cuti jenis baru yang mengharuskan untuk cuti sebulan penuh.

Editor: Faisal Zamzami
Google/Net
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan tiap pegawai negeri sipil ( PNS) punya hak berupa cuti karena alasan penting.

Dalam hal mendampingi istri melahirkan, PNS bisa memanfaatkan cuti ini, bukan cuti jenis baru yang mengharuskan untuk cuti sebulan penuh.

"Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2018).

Baca: Mengenal Sejarah Stephen Hawking, Seorang Ilmuwan Jenius Ahli Fisika

Baca: Kumpulan Sopir Truk di Pidie Santuni Anak Yatim, Sisihkan Penghasilan Untuk Warga Miskin

Herman menjelaskan, hal ini diungkapkan untuk menanggapi pemberitaan di media massa yang menyebut PNS pria bisa cuti sebulan untuk mendampingi istrinya melahirkan.

Belakangan, informasi yang ditulis di media itu diprotes karena waktu sebulan dianggap terlalu lama untuk cuti.

Ada tujuh jenis cuti untuk PNS, seperti yang diatur dalam Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Tujuh jenis cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan (bagi perempuan), cuti karena alasan penting, cuti bersama, serta cuti di luar tanggungan negara.

Baca: Selamatkan Air Untuk Petani Pidie, Abusyik Minta Hentikan Aksi Pembalakan Liar di Hutan Lindung

Baca: Calon Anggota KIP Aceh Singkil Mulai Mendaftar, Formulir Dapat Diunduh di Akun Facebook

Lebih lanjut, berdasarkan aturan turunan berupa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, ada 15 hal yang bisa dijadikan dasar pengajuan cuti karena alasan penting.

Salah satunya yaitu laki-laki yang menemani istrinya melahirkan atau menjalani operasi caesar.

"Dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," tutur Herman.

Baca: Penjaring Ikan Diduga Hilang di Laut, Tapi Ditemukan di Darat Sudah Meninggal

Baca: Wabup Simeulue Lantik 123 Kepala Sekolah dan Pengawas

Mengenai lamanya waktu cuti, disebut menjadi ranah dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

PNS harus mengajukan permohonan secara tertulis, lalu menyertakan dokumen pendukung, baru keputusannya ada pada pejabat yang berwenang itu, dengan waktu maksimal satu bulan.

"Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel," ujar Herman.(*)

Baca: Soal Tanah Wakaf Aceh di Arab Saudi, BPKH Angkat Bicara, Ini Penjelasan Anggito Abimanyu

Baca: Gaji Dua Sipir Terlibat Pembakaran LP Dihentikan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan: PNS Dampingi Istri Melahirkan Tak Harus Cuti Sebulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved