Berapa Lama PNS Pria Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan? Begini Penjelasan Kemenpan
Dalam hal mendampingi istri melahirkan, PNS bisa memanfaatkan cuti ini, bukan cuti jenis baru yang mengharuskan untuk cuti sebulan penuh.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan tiap pegawai negeri sipil ( PNS) punya hak berupa cuti karena alasan penting.
Dalam hal mendampingi istri melahirkan, PNS bisa memanfaatkan cuti ini, bukan cuti jenis baru yang mengharuskan untuk cuti sebulan penuh.
"Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2018).
Baca: Mengenal Sejarah Stephen Hawking, Seorang Ilmuwan Jenius Ahli Fisika
Baca: Kumpulan Sopir Truk di Pidie Santuni Anak Yatim, Sisihkan Penghasilan Untuk Warga Miskin
Herman menjelaskan, hal ini diungkapkan untuk menanggapi pemberitaan di media massa yang menyebut PNS pria bisa cuti sebulan untuk mendampingi istrinya melahirkan.
Belakangan, informasi yang ditulis di media itu diprotes karena waktu sebulan dianggap terlalu lama untuk cuti.
Ada tujuh jenis cuti untuk PNS, seperti yang diatur dalam Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Tujuh jenis cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan (bagi perempuan), cuti karena alasan penting, cuti bersama, serta cuti di luar tanggungan negara.
Baca: Selamatkan Air Untuk Petani Pidie, Abusyik Minta Hentikan Aksi Pembalakan Liar di Hutan Lindung
Baca: Calon Anggota KIP Aceh Singkil Mulai Mendaftar, Formulir Dapat Diunduh di Akun Facebook
Lebih lanjut, berdasarkan aturan turunan berupa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, ada 15 hal yang bisa dijadikan dasar pengajuan cuti karena alasan penting.
Salah satunya yaitu laki-laki yang menemani istrinya melahirkan atau menjalani operasi caesar.
"Dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," tutur Herman.
Baca: Penjaring Ikan Diduga Hilang di Laut, Tapi Ditemukan di Darat Sudah Meninggal