Aniaya TKI Asal Medan, Bangsawan Malaysia Hanya Dihukum Wajib Berkelakuan Baik
Praktisi Hukum, Nuriono mengatakan seharusnya putusan pengadilan mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.
SERAMBINEWS.COM - Kasus penganiayaan sadis terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Suyanti yang dilakukan oleh majikannya Rozita di Negara Malaysia sungguh sangat memprihatinkan.
Bagaimana tidak, setelah sebelumnya Rozita dijerat pasal 326 KUHP, dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda.
Namun akhirnya majelis hakim malah memutuskan terdakwa Rozita hanya dihukum wajib untuk berkelakuan baik.
Praktisi Hukum, Nuriono mengatakan seharusnya putusan pengadilan mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.
Terkait kasus ini, ancaman hukuman dan tuntutan yang dikenakan sangat tinggi.
Baca: Taekwondoin Pidie Ikut Kejuaraan Komando di Medan, Ini Jumlah Atlet Diboyong
Baca: Sering Mencuri Ternak, Warga Berhasil Tangkap Ular Sanca Seberat 200 Kg Setelah Menelan Kambing
“Saya pikir keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan terhadap korban. Keputusan itu tentu menimbulkan kekecewaan yang sangat mendalam baik terhadap keluarga maupun korban,“ kata Nuriono melalui sambungan telelon selular, Sabtu (17/3/2018).
"Harapan keluarga tentu terdakwa dihukum setimpal. Kalau hanya hukuman percobaan, itu sangat tidak adil. Karena dampak dari kejadian, pasti akan menimbulkan kerugian Bagi korban," sambungnya.
Nuriono menuturkan bahwa hukuman seperti itu, akan menjadi Perseden bagi majikan-majikan untuk memperlakukan asisten rumah tangga.
"Putusan itu tidak akan menimbulkan efek jera, tapi akan timbul perbuatan yang berulang. Karena tidak ada hukuman kuat secara fisik, terhadap pelaku tindak pidana," jelas Nuriono.
Baca: All England Open 2018 - Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon Melenggang ke Final
Baca: Seorang Pria Tewas Terpenggal, Penyebabnya Gara-gara Perselisihan Nama Alun-alun Desa
Lebih lanjut, Nuriono menjelaskan bahwa Pemerintah harus tegas. Melalui BNP2TKI melakukan pengawasan dan perlindungan agar tidak terulang kembali, hal-hal diluar pemantaun BNP2TKI.
"Ke depan Pemerintah harus membuka hotline pengaduan. Agar tenaga kerja dapat segera melaporkan pengaduan pada Pemerintah. Tinggal dibangun komunikasi antara tenaga kerja dengan pemerintah," pungkas Nuriono.
Seperti diberitakan, seorang wanita bergelar Datin (gelar kebangsawanan Melayu) di Mutiara Damansara, Petaling Jaya, Malaysia lolos dari hukuman penjara setelah menyebabkan luka parah pada pelayan asal Medan, Indonesia, Suyanti Sutrisno, dua tahun lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tki-asal-medan-dianiaya-majikan_20180317_235249.jpg)