Breaking News

7 Fakta Kasus Video Mesum Oknum PNS, Direkam atas Persetujuan Korban

kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.

Editor: Faisal Zamzami
Eduardo, terdakwa kasus video mesum bersama PNS Pesisir Barat memasuki ruangan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018). (Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko) 

Baca: All England Open 2018 - Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon Melenggang ke Final

3. Lokasi pembuatan video

Menurut jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi, adegan dalam video tersebut dilakukan saksi dan terdakwa di salah satu wisma di Tanjungkarang, pada 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB.

4. Diancam videonya disebar

Saksi korban AT mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.

Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.

Apabila saksi korban AT minta putus maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa.

Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT.

Keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.

5. Direkam atas persetujuan korban

Selama menjalin asmara, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan. 

Setiap kali berhubungan, mereka membuat videonya yang tersebar ke dunia maya.

Menurut kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian, video itu diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.

Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.

Baca: Seorang Pria Tewas Terpenggal, Penyebabnya Gara-gara Perselisihan Nama Alun-alun Desa

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved