7 Fakta Kasus Video Mesum Oknum PNS, Direkam atas Persetujuan Korban
kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.
Baca: Saat Ibunya Shalat Ashar, Bocah 6 Tahun Terjepit Eskalator Masjid Raya Baiturrahman
6. Pelaku bukan yang menyebarkan
Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan orang yang menyebarkan video mesum tersebut.
Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (kini statusnya DPO).
Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.
7. Bermula dari laptop yang dipinjam
Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.
Ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo.
Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram serta diunggah ke situs porno. (*)
Baca: Ekskavasi di Situs Lamuri, Arkeolog Temukan Keramik dan Tembikar Kuno Asal Vietnam & China
Baca: Mahkamah Syar’iyah Aceh Buka Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar
Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul "7 Fakta Kasus Video Mesum Oknum PNS Lampung, Dari Laptop ke Instagram"