7 Fakta Kasus Video Mesum Oknum PNS, Direkam atas Persetujuan Korban

kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.

Editor: Faisal Zamzami
Eduardo, terdakwa kasus video mesum bersama PNS Pesisir Barat memasuki ruangan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018). (Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko) 

Baca: Saat Ibunya Shalat Ashar, Bocah 6 Tahun Terjepit Eskalator Masjid Raya Baiturrahman

6. Pelaku bukan yang menyebarkan

Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan orang yang menyebarkan video mesum tersebut.

Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (kini statusnya DPO).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.

7. Bermula dari laptop yang dipinjam

Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.

Ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo.

Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram serta diunggah ke situs porno. (*)

Baca: Ekskavasi di Situs Lamuri, Arkeolog Temukan Keramik dan Tembikar Kuno Asal Vietnam & China

Baca: Mahkamah Syar’iyah Aceh Buka Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar

Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul "7 Fakta Kasus Video Mesum Oknum PNS Lampung, Dari Laptop ke Instagram"

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved