188 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas karena Kasus Narkoba

Rinciannya, 188 kasus masih ditangani oleh Pemerintah Indonesia. Sementara, 392 kasus berhasil diselesaikan dengan vonis bebas.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi 

"Pada era Presiden Jokowi yang kami bebaskan selama 2015-2018 adalah 23 orang," ujar Iqbal.

Baca: 2 Pemain Bola Ini Dulu Dibeli Secara Gratis, Kini Harganya Mencapai Rp 3 Triliun

Baca: Jadi Saksi di Sidang First Travel, Syahrini Kembali Tak Penuhi Panggilan

Setelah eksekusi mati tehadap WNI yang terjerat kasus pembunuhan, Muhammad Zaini Misrin, ada dua WNI lainnya di Arab Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati.

Pada 2010, keduanya divonis bersalah atas kasus pembunuhan.

"Kasus Eti sudah inkrah. Tapi kami sedang mencoba mengumpulkan novum baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Sedangkan Tuty kami sudah ajukan PK tapi belum mendapatkan jawaban," kata Iqbal.

"Ini adalah kasus-kasus yang muncul sebelum tahun 2010. Sehingga tidak dikawal dari proses pendampingan atau investigasi. Jadi dalam BAP sudah disebutkan melakukan pembunuhan," lanjut dia.

Baca: Besok, Pangdam IM Dilantik di Jakarta

Baca: SDN 4 Peukan Pidie Terendam, Sekolah Diliburkan

Pemerintah terus berupaya untuk mencegah terulangnya kasus seperti yang menimpa Zaini Misrin.

Eeksekusi mati terhadap Misrin dilakukan meski proses permohonan PK atas kasusnya masih berjalan.

"Segala upaya untuk membenahi itu sudah dilakukan pemerintah," kata dia.

Upaya itu, di antaranya, pada November 2017, telah disahkan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia menggantikan UU 39/2004.

Baca: Speedboat Karam, Feri Gagal Berlayar

Baca: Seorang Tewas Tertimpa Pohon

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved