188 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas karena Kasus Narkoba
Rinciannya, 188 kasus masih ditangani oleh Pemerintah Indonesia. Sementara, 392 kasus berhasil diselesaikan dengan vonis bebas.
Dalam UU itu, paradigma perlindungan TKI berubah total.
"Artinya yang dikedepankan perlindungan dan proses penempatan. Tapi saya kira salah satu yang fundamental adalah komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola TKI," kata Iqbal.
Namun meski demikian, pemerintah juga mengakui ada kesulitan ketika menangani kasus yang terjadi di bawah tahun 2010.
Alasannya karena pendampingan kasus-kasus itu tak dilakukan sejak awal.
"Kasus yang muncul sebelum periode 2010 sulit kami selesaikan. Karena kami tidak melakukan pendampingan dari awal. Namun kasus-kasus setelah 2010 dipastikan sudah dikawal didampingi sejak awal. Sehingga hampir sebagian besar yang kami bebaskan itu kasus-kasus setelah 2010," kata dia.(*)
Baca: Usai Melahirkan Bayi Perempuan, Siti Nurhaliza Unggah Video Pertama Si Buah Hati
Baca: Kisah Tragis Sudan, Badak yang Mau Buang Air Harus Dijaga Tentara Akhirnya Mati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "188 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas karena Kasus Narkoba"