Sidang Lanjutan Kasus First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar
Dalam kasus ini, Syahrini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok menghadirkan mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh biro perjalanan umrah First Travel.
Regiana bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Jaksa mengonfirmasi ke Regiana terkait kebenaran bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.
"Iya betul sekali, Pak," ujar Regiana kepada Jaksa di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Baca: Wali Nanggroe Bertemu Mendagri di Jakarta, Ini Persoalan Aceh yang Dibahas
Baca: Kisah Pengantin Baru, Usai Akad Nikah di Kantor Polisi Harus Berpisah akibat Penjambretan
Namun, Regiana mengungkapkan, pihak Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.
"Tadi Saudara Saksi bilang ada pembayaran dari Syahrini, Rp 190-an juta. Yang dibayar itu gratis Rp 1 miliar dikurangi Rp 190-an juta, atau bagaimana?," tanya hakim.
"Tidak, di luar dari itu (paket umrah plus), Pak," jawab Regiana kepada hakim. Menurut Regiana, rombongan Syahrini berangkat umrah pada akhir Maret hingga 6 April 2017.
Baca: BREAKING NEWS - Pria Kuta Baro, Aceh Besar Ini Lompat Dari Tower Setinggi 30 Meter
Baca: Banjir Aceh Selatan Mulai Surut, Warga Bersihkan Masjid dan Rumah yang Dipenuhi Lumpur
Dalam kasus ini, Syahrini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh.
Sementara, keluarganya membayar secara penuh.
"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.
Baca: Ratusan Kilogram Ganja Dibakar di Halaman Polres Pidie, Disita Dari Lima Tersangka
Baca: Liverpool vs Manchester City, Polisi Inggris Peringatkan Fans Kedua Tim dan Ancam Jeblos ke Penjara
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
Pihak Syahrini Yakinkan Jaksa Akan Hadir pada Panggilan Ke-3
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel. Salah satunya adalah penyanyi Syahrini.
Namun demikian, Syahrini kembali tidak menghadiri persidangan hari ini, Rabu (21/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menjelaskan bahwa Syahrini masih terikat suatu kontrak di luar negeri.
Namun demikian, Heri tak menjelaskan secara spesifik terkait detail kontrak tersebut.
"Sampai hari ini, dari pihak manajemen tadi menghubungi, Syahrini tidak bisa hadir. Alasannya, masih terikat kontrak masih ada di luar negeri," ujar Heri di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Baca: 188 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas karena Kasus Narkoba
Baca: Meski Dikalahkan Dovizioso di Balapan Perdana MotoGP Qatar 2018, Marquez Tetap Puas
Heri menjelaskan bahwa pihak Syahrini telah meyakinkan jaksa untuk hadir pada agenda pemanggilan berikutnya, yakni Senin mendatang (2/4/2018).
"Mereka meyakinkan saya bahwa yang bersangkutan akan hadir di panggilan yang akan datang," ungkapnya.
Heri mengingatkan, jika Syahrini tidak hadir di panggilan berikutnya, maka ia bisa dianggap melanggar pasal 224 KUHP. Sebab, Syahrini wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai saksi.
"Dan kalau tidak hadir sebenarnya rugi, dia kan bisa menjelaskan yang sebenarnya terjadi," katanya.
Baca: Artis Lyra Virna akan Diperiksa Polisi, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Baca: Sebelum Zaini Misrin Dipancung di Arab Saudi, Pemerintah Telah Kirim 40 Nota Diplomatik
Jika dilihat dari akun instagram pribadi Syahrini, ia terlihat sedang melakukan kunjungan ke dua kota di Belanda, yakni Rotterdam dan Amsterdam.
Sebelumnya, Syahrini tak menghadiri persidangan pada Rabu (14/3/2018).
Heri mengingatkan, jika seorang saksi tidak memenuhi panggilan dari penegak hukum, maka ia bisa berpotensi dianggap melanggar undang-undang.
"Kalau itu perbuatannya disengaja dan menghindar itu sudah masuk pada Pasal 224 KUHP," ujar Heri.(*)
Baca: Jadi Saksi di Sidang First Travel, Syahrini Kembali Tak Penuhi Panggilan
Baca: 2 Pemain Bola Ini Dulu Dibeli Secara Gratis, Kini Harganya Mencapai Rp 3 Triliun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar"