Istrinya yang Lebih Muda 45 Tahun Diduga Selingkuh, Kakek Ini Minta Mahar Rp1 Miliar Dikembalikan
Kini hubungan rumah tangga mereka berakhir di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Editor:
Fatimah
Pasangan suami istri yang terpaut usia sangat jauh saat mengucapkan ijab kabul di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Mereka menikah dengan mahar Rp 1 miliar. | KOMPAS.com / ABDUL HAQ
Baca: Perkasa Juara
"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.
Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.
"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin. (Abdul Haq)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Istrinya yang Lebih Muda 45 Tahun Selingkuh, Kakek Ini Minta Mahar Rp1 Miliar Dikembalikan
Rekomendasi untuk Anda