Istrinya yang Lebih Muda 45 Tahun Diduga Selingkuh, Kakek Ini Minta Mahar Rp1 Miliar Dikembalikan
Kini hubungan rumah tangga mereka berakhir di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
SERAMBINEWS.COM - Masih ingatkah dengan kasus pernikahan kakek dengan seorang gadis yang menghebohkan tahun lalu lantaran maharnya mencapai Rp1 miliar?
Kini hubungan rumah tangga mereka berakhir di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Baca: 2 Pemuda di Pidie Diciduk Saat Asyik Nyabu di Kebun Kosong, Pengedar Terdeteksi dan Sedang Diburu
Gugatan ini dilakukan lantaran diduga ada pria lain dalam hubungan rumah tangga mereka.
Pasangan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) silam di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran belakangan Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.
Baca: 20 Orang Lulus Calon Panwaslih Aceh
Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone.
Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) lalu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.
Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat.
Baca: Dum Hoe Na Lolos
Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp700.000 dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp491 juta.
"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani, yang dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan Tajuddin terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.
Baca: Perkasa Juara
"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.
Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.
"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin. (Abdul Haq)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Istrinya yang Lebih Muda 45 Tahun Selingkuh, Kakek Ini Minta Mahar Rp1 Miliar Dikembalikan