Lyra Virna Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi Sita Ponsel dan Akun Instagram
Namun, setelah menjalani empat jam pemeriksaan dan menjawab 35 pertanyaan, Lyra diperbolehkan pulang dan tak ditahan oleh penyidik.
Karena email itu menjadi barang bukti, begitu pula Instagramnya oleh pihak kepolisian," kata dia.
Baca: Makhluk Apa Ini? Para Ahli Saja Bingung, Ditemukan di Pantai Georgia Amerika Serikat
Baca: Prabowo Subianto Sebut Indonesia Bubar 2030, Ternyata Sumbernya dari Novel Ghost Fleet
Sebelumnya, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah mediasi antara Lyra dan pemilik ADA Tour and Travel, Lasti Annisa tak menemui titik terang.
Lyra diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008 juncto Pasal 4.(*)
Baca: Kisah Pengembala Tuna Netra Punya Kemampuan Memanggil Kambingnya yang Langsung Datang dan Berkumpul
Baca: Ditanya Jaksa dan Majelis Hakim, Setya Novanto Tetap Tak Akui Terima Uang e-KTP