Puan Maharani dan Pramono Anung Disebut Terima Duit E-KTP, Jokowi: Kalau Ada Bukti Proses Saja
"Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja," ujar Jokowi
Menurut Novanto, suatu ketika pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.
Oka menyampaikan, ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Saya tanya, 'Wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000," kata Novanto.
Nama Pramono dan Puan diketahui tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan.
Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Baca: Diajak Mengambil Mi Instan, tapi Sampai di Pos Gadis di Bawah Umur Ini Diperkosa Oknum Satpam
Baca: Dikirim dalam Botol Shampo, Petugas Rutan Idi Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Pramono membantah
Pramono sendiri membantah tudingan itu.
Saat proyek e-KTP bergulir, ia memang menjabat Wakil Ketua DPR. Namun, jabatannya itu tidak berkaitan dengan Komisi II yang membahas proyek e-KTP.
"Periode 2009-2014, saya pimpinan DPR yang membawahi dan mengoordinasikan Komisi IV sampai dengan Komisi VII, sama sekali tidak berhubungan dengan Komisi II dan sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Logikanya, kalau ada yang memberi (uang), pasti yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya. Dalam hal ini, saya tidak pernah ngomong satu kata pun yang berkaitan atau berurusan dengan e-KTP," lanjut dia.
Baca: Seorang Petani di Meureudu Dibekuk Saat Asyik Hisap Bakong Ijoe
Baca: Sempat Menuduh Pacar Aniaya Bayinya, Ternyata Balita Ini Disiksa oleh Ibu Kandung Sendiri
Pramono pun siap dikonfrontasi dengan siapa saja untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menerima uang.