Minggu, 12 April 2026

Saudagar Aceh Singkil Juga Punya Obligasi, Ini Jumlah Pernyataan Utang Pemerintah

Surat bernomor 891518 menggunakan ejaan lama ditandatangani Gubernur Sumatera Mr Teukoe Mohd Hasan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Akun facebook Arvit Faruki, mengungguh obligasi yang dibeli saudagar Singkil, tahun 1946 lalu 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singki

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Saudagar asal Aceh Singkil, almarhum Mahmoed, disebut pernah membeli obligasi atau pernyataan utang pemerintah pada tahun 1946.

Saat itu sang saudagar sedang bermukim di Meulaboh, Aceh Barat, sebelum menetap di Jakarta, hingga akhir hayatnya.

Informasi tersebut pertama kali diungguh pemilik akun facebook Arvit Faruki yang merupakan salah satu keluarga Mahmoed.

Baca: Keluarga Asal Meulaboh Ini Miliki Dua Surat Obligasi Pembelian Pesawat, Ini Nominal Rupiah

"Heboh Nyak Sandang, surat cinta Aceh oentoek Indonesia. Ini poenya kakekku (saudagar Singkil), mana poenya kakekmu? @acehworldtime @singkil_trend @beritaacehsingkil
#nyaksandang #obligasi #suratobligasi #hutangnegara #surathutang #surathutangnegara," tulis Arvit Faruki dalam status facebook pada 23 Maret 2018.

Arvit juga tidak lupa memposting foto obligasi milik sang kakek.

Arvit Faruki saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (24/3/2018) mengatakan, surat tersebut saat ini dipegang anak almarhum di Jakarta.

Baca: Saat Pemegang Obligasi Pesawat Tagih Utang ke Bank Indonesia, Malah Dibilang ‘Terlambat Datang’

"Pas kejadian tahun 1946, beliau bermukim di Meulaboh," kata Arvit.

Akan tetapi obligasi itu digunakan untuk membeli pesawat Seulawah R-001 dan Seulawah R-002, belum bisa dipastikan.

Lantaran dalam tanda terima obligasi tidak tertera.

Dalam tanda terima ditulis penerima bernama Mahmoed, senilai Rp 100.

Baca: Ahli Waris Pemegang Surat Obligasi Mengaku Dulu Pernah Dibentuk Tim Untuk Ditelusuri ke Jakarta

Uang tersebut untuk ditukarkan dengan surat pengakuan utang pinjaman nasional 1946 sebesar f 1000.000.000 yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Undang-undang tanggal 20 April 1946 No. 4.

Surat bernomor 891518 menggunakan ejaan lama ditandatangani Gubernur Sumatera Mr Teukoe Mohd Hasan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved