Mendagri tak Izinkan Pembentukan KPA Dana Otsus
Rencana Gubernur Irwandi Yusuf pada tahun 2018 ini melimpahkan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus)
(Baca: Menikmati Maksiat)
Menjawab Serambi tentang langkah apa yang akan ditempuh setelah penolakan Kemendagri tersebut, Dermawan mengatakan, akan segera menyampaikan surat pemberiatahuan kepada bupati/wali kota tentang jawaban surat Kemendagri terhadap surat Gubernur Aceh, tertanggal 20 Maret 2018.
Kedua, meminta bantuan dan dukungan bupati/wali kota segera menyerahkan dokumen pendukung kegiatan sumber DOKA melalaui SKPA terkait, yakni dokumen pengadaan barang dan jasa, term of reference (TOR) kegiatan swakelola, serta data dukung lainnya.
Ketiga, Gubernur Aceh segera mengangkat KPA, PPTK, PPK dan bendahara dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), agar APBA tahun anggaran 2018 dapat segera direalisasikan.
Ketiga langkah tersebut, kata Dermawan, harus segera ia tindak lanjuti untuk percepatan realisasi APBA 2018, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin tadi malam mengatakan bahwa upaya Gubernur Irwandi Yusuf untuk melimpahkan pengelolaan dana otsus merupakan terobosan yang berani dan merupakan upaya untuk mempercepat realisasi proyek pembangunan, karena melibatkan daerah bersangkutan dalam proses pelaksanaannya.
(Baca: Begini Cara Perawatan Wajah Dengan Air Kelapa, Ternyata Banyak Manfaatnya)
Gubernur Irwandi, kata Mulyadi, sangat berkeinginan dana otsus dikelola bersama antara Pemerintah Aceh dengan kabupaten/kota supaya sama-sama bertangung jawab dalam pembangunan, sehingga kualitas pembangunan lebih baik. “Namum, niat baik Gubernur Aceh tersebut ternyata belum bisa terwujud dikarenakan regulasi yang tidak membolehkannya,” kata Mulyadi.
Walaupun demikian, menurutnya, terobosan Gubernur Irwandi tersebut patut diapresiasi karena merupakan semangat untuk berbagi dengan pemerintah kabupaten/kota yang selama ini justru merupakan aspirasi dari kabupaten/kota. (her/dik)