BREAKING NEWS - Terdakwa Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca: Petani Pirak Timu Aceh Utara Ditemukan Tewas di Kebun, Ada Bercak Darah di Wajahnya
Baca: Peluru Meriam Diduga Milik Serdadu Amerika Diamankan Polsek Kuala Batee, Begini Sejarahnya
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar.
Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Baca: Sekda Aceh Umumkan Jadwal Psikotes bagi Calon Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh
Baca: Warga Gerebek Pasangan Homo di Darussalam, Petugas Sita Alat Kontrasepsi, Tempat Tidur dan HP
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Baca: INNALILLAH - TKW asal Aceh Utara yang Hilang Suara di Malaysia Meninggal Dunia Siang Tadi
Baca: Dua Maling Dibekuk di Butik Keude Meureudu, Terungkap Ternyata Aksi Mahasiswi Ini bukan yang Pertama
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Baca: Sempat Diputus Kontrak, Proyek Mercusuar Jembatan Balaibung di Pulau Banyak Dilanjutkan
Baca: Remaja Kampung Tan Saril Aceh Tengah Ditemukan Tewas Tergantung di dalam Kamarnya
Simak video di bawah ini:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara"