Pengakuan Anak Zaini Misrin TKI Dipancung di Arab Saudi, 'Umi Dipaksa Hubungan Badan Oleh Majikan'

"Terkadang Umi juga mendapatkan perlakuan buruk oleh sang majikan, umi itu ditawari berhubungan badan,"

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Mustofa (kiri) dan Toriq (kanan) 

Rupanya perlakuan tidak senonoh itu diterima Namiyah dari majikannya yang sekarang.

Tak hanya itu menurut Toriq pihak Konsulat Indonesia juga mengetahui peristiwa mengeriakan yang dialami oleh sang ibu.

"Yang melakukan itu majikannya sekarang, konsulat juga tau peristiwa itu," tambah Toriq.

Baca: Bintang Real Madrid Ini Dikabarkan akan Mendarat ke Manchester United

Pemerintah Telah Lakukan Berbagai Cara

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.

“Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).

Nusron menjelaskan kronologi upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini.

Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.

Baca: Saham Ritel Global Ini Rontok, Lebih Setengah Laba Lenyap

Baca: Terlibat Kasus Jual Beras Bantuan Bencana, Pejabat di Pidie Jaya Akhirnya Jadi Tersangka

Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.

Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron.

Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved