Breaking News

Pengakuan Anak Zaini Misrin TKI Dipancung di Arab Saudi, 'Umi Dipaksa Hubungan Badan Oleh Majikan'

"Terkadang Umi juga mendapatkan perlakuan buruk oleh sang majikan, umi itu ditawari berhubungan badan,"

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Mustofa (kiri) dan Toriq (kanan) 

Baca: Sejak Kepalanya Ditembak Taliban 6 Tahun Lalu, Untuk Pertama Kalinya Malala Kembali ke Pakistan

Baca: Pelaku Homo yang Digerebek di Darussalam Ternyata Sudah Pernah Ditangkap

Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima.

Selanjutnya, Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Lalu, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi.

Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” ujarnya.

Baca: Saat Jam Belajar, Empat Pelajar di Gayo Lues Ini Asik Minum Tuak

Baca: Pria Ini Tega Setrum Istri dan Anaknya Selama Empat Tahun, Hanya Gara-gara Main Ponsel

Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).

Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris.

Intervensi negara dan raja tidak berlaku.

“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” ujarnya.

Informasi eksekusi mati Zaini Misrin yang dilaksanakan Minggu (18/3/2018) itu sebelumnya dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.

"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat.

Iqbal sudah berkomunikasi dengan keluarga Zaini Misrin di Bangkalan, Madura, Jawa Timur soal eksekusi mati itu. Misrin sebelumnya dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah, 2004 silam.(Tribun Jakarta)

Baca: Abdel Fattah Al-Sisi Menang Pilpres Mesir untuk Periode Kedua, Meraup 92 Persen Suara

Baca: Cabuli Dua Bocah di Aceh Barat, Seorang Guru Mengaji Dicokok Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved