Besok, Gubernur Irwandi Umumkan Lelang Proyek APBA 2018 Senilai Rp 4,9 Triliun
Lokasi semua paket kegitan proyek yang dilelang, kata Irwandi Yusuf, tersebar di 23 kabupaten/kota
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Aceh akan mengumumkan lelang 2.872 paket proyek APBA 2018 senilai Rp 4,9 triliun yang telah dipergubkan, di beberapa media cetak, elektronik dan online, Senin (2/4/2018).
“Paket proyek APBA 2018 sebanyak 2.872 paket, perlu kita lelang pada awal bulan April ini, dengan harapan sisa masa kerja tahun anggaran 2018, yang tinggal sembilan bulan lagi, bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh rekenan untuk menuntaskan paket proyek yang dimenangkan sebelum akhir Desember nanti, ” kata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang didampingi Asisten II Setda Aceh, dr Taqwallah Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mulyadi Nurdin kepada Serambi, Minggu (1/4/2018).
Baca: Irwandi: Silakan Awasi APBA
Baca: APBA, Antara Cinta dan Kepentingan
Dari 2.872 paket proyek APBA 2018 yang kita lelang, kata Gubernur Irwandi Yusuf, sebanyak 1.237 paket senilai Rp 2,817 triliun adalah paket proyeknya APBA provinsi.
Sisanya 1.636 paket senilai Rp 2,134 trilliun, paket proyek otsus kabupaten/kota.
Terkait paket proyek otsus Kabupaten/Kota itu, kata Irwandi Yusuf, awalnya, Pemerintah Aceh bersama Bupati/Wali Kota telah mengadakan rapat dan sepakat melimpahkan sebagian pengelolaan dana otsus kepada pemerintah kabupaten/kota.
Baca: Mendagri Sahkan Pergub APBA 2018
Baca: Pergub APBA 2018, akan Lebih Efisienkah?
Tapi pada saat Pemerintah Aceh melakukan konsultasi kepada Mendagri, pihak Mendagri menyatakan belum bisa.
Karena belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Untuk itu, kita mohon maaf kepada Bupat/Walikota belum bisa melimpahkan sebagian pengelolaan dana otsus," ujarnya.
Baca: Pelantikan Eselon II Setelah APBA Dipergubkan
Baca: Kotak Hitam APBA
Pada tahun depan, kata Irwandi Yusuf, setelah perubahan ketiga Qanun Nomor 2 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasikan Tambahan Dana Bagi hasil Migas dan Otsus, disahkan DPRA.