Tolak Perpanjangan Izin HGU PT CA, Bupati dan Pimpinan DPRK Abdya Menghadap Menteri Agraria

Sertifikat HGU tanggal 14 Januari 1984 itu sudah habis masa berlaku atau berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama tim verifikasi BPN-RI melihat salah satu titik lokasi area HGU PT Cemerlang Abadi yang selama ini tidak difungsikan dengan baik menggunakan kamera drone, Rabu (14/3) di Kecamatan Babahrot. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA 

Pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil direncanakan, Kamis (12/4/2018).

Baca: Perpanjang HGU PT Cemerlang Abadi Dinilai Penuh Rekayasa, Ini Alasannya

Dalam pertemuan tersebut, DPRK Abdya melakukan presentasi hasil kerja panitia khusus (pansus) tentang keberadaan PT CA yang dilaksanakan 28 Maret lalu.

Hasil pansus di lapangan juga sudah dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRK Abdya, beberapa hari lalu.

Laporan pansus, menurut Ketua DPRK, Zaman Akli adalah merekomendasikan dan mendukung langkah pemerintah untuk tidak melakukan perpanjangan izin HGU PT CA.

“Sangat tepat, tidak memperpanjang izin HGU dan kita berharap Menteri ATR/Kepala BPN bisa mengabulkan, apalagi kondisi PT CA selama 30 tahun tidak memiliki kontribusi untuk rakyat dan daerah,” ujar Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli.

Ketua DPRK, Zaman Akli lebih lanjut menjelaskan, selain menghadap Menteri ATR/Kepala BPN RI, Bupati bersama Pimpinan DPRK Abdya juga menjadwalkan untuk mengahadap Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dengan maksud yang sama.

Baca: LLBH: Cabut Izin HGU yang Telantar

Sementara itu, berdasarkan pertemuan sosialisasi dengan ketua dan anggota kelompok tani yang difasilitasi Polres Abdya pada 12 Oktober 2015 lalu.

Koordinator Kebun PT CA, Agus Marhelis menjelaskan dari luas sertifikat HGU 7.516 ha yang dimiliki perusahaan, seluas 4.874 hektare sudah ditanami kelapa sawit.

Bila penjelasan tersebut benar, berarti bahwa lahan yang tidak ditanami mencapai 2.642 ha.

Di lahan seluas 4.874 ha yang sudah ditanami, juga diakui oleh Agus Marhelis bahwa pertumbuhan kelapa sawit di beberapa tempat kurang sempurna.

Penyebabnya, selain faktor lokasi lahan sering banjir dan situasi kurang kondusif saat itu.

Baca: HGU Telantar di Nagan Bisa Jadi Sumber Konflik

Tentang lahan yang tidak ditanami, menurut Agus Marhelis, sudah dikuasai (okupasi) masyarakat menjadi lahan perkebunan dan pemukiman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved